Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bakal melakukan evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan timah yang tersangkut kasus korupsi.
Sebelumnya, ramai soal perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 hingga 2022 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif memastikan dalam proses evaluasi, Kementerian ESDM tetap mengacu pada ketentuan yang telah ada. Sayangnya, Irwandy mengakui masih banyak perusahaan yang belum memenuhi persyaratan.
"Selama dia memenuhi syarat ya itu tidak ada persoalan. Persoalannya kan banyak yang belum memenuhi persyaratan secara penuh. Kemudian kalau ada kasus yang menyangkut sekarang tentunya harus dievaluasi lagi," jelas Irwandy di Kementerian ESDM, Jumat (5/4).
Baca Juga: Timah (TINS) Siapkan Capex Sebesar Rp 700 Miliar di Tahun Ini
Irwandy memastikan, evaluasi RKAB tidak hanya dilakukan untuk TINS saja melainkan juga perusahaan timah lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral Batubara, Bambang Suswanto, menjelaskan bahwa RKAB belum disetujui karena perusahaan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR, Ditjen Minerba telah menyetujui 15 RKAB perusahaan tambang timah dengan perkiraan produksi mencapai 46 ribu ton bijih timah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News