kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Kementerian ESDM Siap Evaluasi RKAB Perusahaan Timah


Minggu, 07 April 2024 / 10:23 WIB
Kementerian ESDM Siap Evaluasi RKAB Perusahaan Timah
ILUSTRASI. ESDM memastikan bakal melakukan evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan timah yang tersangkut kasus korupsi.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bakal melakukan evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan timah yang tersangkut kasus korupsi. 

Sebelumnya, ramai soal perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 hingga 2022 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif memastikan dalam proses evaluasi, Kementerian ESDM tetap mengacu pada ketentuan yang telah ada. Sayangnya, Irwandy mengakui masih banyak perusahaan yang belum memenuhi persyaratan. 

"Selama dia memenuhi syarat ya itu tidak ada persoalan. Persoalannya kan banyak yang belum memenuhi persyaratan secara penuh. Kemudian kalau ada kasus yang menyangkut sekarang tentunya harus dievaluasi lagi," jelas Irwandy di Kementerian ESDM, Jumat (5/4). 

Baca Juga: Timah (TINS) Siapkan Capex Sebesar Rp 700 Miliar di Tahun Ini

Irwandy memastikan, evaluasi RKAB tidak hanya dilakukan untuk TINS saja melainkan juga perusahaan timah lainnya. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral Batubara, Bambang Suswanto, menjelaskan bahwa RKAB belum disetujui karena perusahaan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR, Ditjen Minerba telah menyetujui 15 RKAB perusahaan tambang timah dengan perkiraan produksi mencapai 46 ribu ton bijih timah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×