kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM susun dokumen kebijakan minerba Indonesia


Kamis, 11 Februari 2021 / 15:18 WIB
Kementerian ESDM susun dokumen kebijakan minerba Indonesia
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menyusun dokumen kebijakan minerba Indonesia.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM merancang dokumen Kebijakan Mineral dan Batubara (Minerba) Indonesia. Dokumen kebijakan ini disusun sejak tahun 2018 lalu hingga tahun 2020 dan melibatkan berbagai ahli sekaligus praktisi di bidang pertambangan minerba.

Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, penyusunan kebijakan minerba Indonesia sudah sesuai dengan amanat Pasal 8a dan 8b di Undang-Undang No. 3/2020 terkait Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam hal ini, kebijakan ini dibuat untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan minerba, meningkatkan manfaat ekonomi dan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kemandirian dan ketahanan industri nasional berbasis minerba, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Terdapat beberapa substansi pokok yang menjadi bagian dari kerangka dokumen kebijakan minerba Indonesia. Mulai dari inventarisasi minerba, pengelolaan dan pemanfaatan minerba, konservasi minerba, hingga pemantauan dan evaluasi.

Baca Juga: APBI Mengusulkan Royalti Batubara PKB2B Maksimal 20%

“Di tiap substansi ini kami paparkan kondisi umum, kebijakan, maupun strateginya,” ujar Wafid dalam webinar, Kamis (11/2).

Di bagian inventarisasi minerba, pemerintah menyusun beberapa strategi implementasi. Di antaranya, menata aturan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), inventarisasi yang dilakukan oleh lembaga negara, pemberian dukungan finansial dan insentif, pelaksanaan verifikasi dan validasi data, pengembangan dan penyiapan kompetensi nasional, serta penyiapan sarana dan prasaran terkait bank data dan informasi yang terintegrasi.

Kemudian, dokumen ini juga membahas substansi terkait pengelolaan dan pemanfaatan minerba. Bagian ini terdiri dari beberapa subbab, seperti pengelolaan wilayah pertambangan, pengelolaan minerba, pengelolaan lingkungan hidup, dan pengelolaan pertambangan rakyat.

Bentuk strategi terkait pengelolaan wilayah pertambangan yakni melalui rangkaian kegiatan perencanaan, penyiapan, dan penetapan wilayah pertambangan dengan tata kelola yang baik.

Pemerintah juga menyusun strategi implementasi pengelolaan minerba. Misalnya melalui penyediaan iklim investasi yang kondusif, penerapan kaidah pertambangan yang baik, transformasi ekonomi lokal dan nasional dari sektor pertambangan ke sektor ekonomi lainnya, penggunaan dan pengembangan tenaga kerja dan produk dalam negeri. 

Lalu, pemenuhan kebutuhan minerba dalam negeri, peningkatan nilai tambah, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dukungan pengembangan industri daur ulang.

Baca Juga: Royalti batubara IUPK diusulkan progresif hingga 20%, penerimaan negara bisa naik 7%

Sementara itu, bentuk strategi implementasi pengelolaan lingkungan hidup meliputi efisiensi pemakaian sumber daya alam, penyusunan studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup secara komprehensif. Kemudian, penilaian risiko dan manajemen risiko lingkungan hidup, pengelolaan lingkungan hidup oleh instansi berwenang, dan perencanaan reklamasi dan perencanaan pascatambang.

Adapun strategi untuk pengelolaan pertambangan rakyat antara lain penyusunan kriteria pertambangan rakyat yang mudah dipahami, penataan wilayah, perizinan, serta pembinaan dan pengawasan pertambangan rakyat, dan pemberian fasilitas kemudahan akses permodalan.

Selanjutnya, dokumen kebijakan minerba Indonesia juga membahas substansi terkait konservasi minerba. Di sini, contoh strategi implementasi konservasi minerba antara lain penetapan wilayah pertambangan untuk konservasi, penyusunan rencana pemulihan dalam studi kelayakan, persetujuan perluasan wilayah dalam rangka konservasi, penerapan aspek konservasi pada pengisian lubang bekas tambang, hingga reklamasi pascatambang dengan prinsip konservasi.

Terakhir, dokumen kebijakan minerba Indonesia membahas perihal pemantau dan evaluasi atas berbagai kegiatan pertambangan minerba.

Strategi implementasi terkait poin tersebut salah satunya melalui penyediaan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dolumen yang memadai dengan tata kelola yang baik. Strategi lainnya berupa pemenuhan prinsip harmonisasi peraturan perundang-undangan, penguatan kelembagaan, dan optimalisasi peran aparatur pemerintah.

Wafid berharap, kebijakan minerba Indonesia diharapkan menjadi landasan bagi para pemangku kepentingan terkait pengelolaan pertambangan minerba dan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kebijakan minerba ini diharapkan arah serta tujuannya sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945 yaitu untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” ujar dia.

Ia juga menekankan, apabila terjadi benturan kepentingan, maka pemerintah dapat membentuk tim yang terdiri dari para pakar untuk memberikan masukan dalam mengambil kebijakan demi kepentingan nasional yang transparan dan akuntabel.

Selanjutnya: PKP2B jadi IUPK, risiko dari beban perpajakan semakin besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×