kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM susun dokumen kebijakan minerba Indonesia


Kamis, 11 Februari 2021 / 15:18 WIB
Kementerian ESDM susun dokumen kebijakan minerba Indonesia
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menyusun dokumen kebijakan minerba Indonesia.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

Sementara itu, bentuk strategi implementasi pengelolaan lingkungan hidup meliputi efisiensi pemakaian sumber daya alam, penyusunan studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup secara komprehensif. Kemudian, penilaian risiko dan manajemen risiko lingkungan hidup, pengelolaan lingkungan hidup oleh instansi berwenang, dan perencanaan reklamasi dan perencanaan pascatambang.

Adapun strategi untuk pengelolaan pertambangan rakyat antara lain penyusunan kriteria pertambangan rakyat yang mudah dipahami, penataan wilayah, perizinan, serta pembinaan dan pengawasan pertambangan rakyat, dan pemberian fasilitas kemudahan akses permodalan.

Selanjutnya, dokumen kebijakan minerba Indonesia juga membahas substansi terkait konservasi minerba. Di sini, contoh strategi implementasi konservasi minerba antara lain penetapan wilayah pertambangan untuk konservasi, penyusunan rencana pemulihan dalam studi kelayakan, persetujuan perluasan wilayah dalam rangka konservasi, penerapan aspek konservasi pada pengisian lubang bekas tambang, hingga reklamasi pascatambang dengan prinsip konservasi.

Terakhir, dokumen kebijakan minerba Indonesia membahas perihal pemantau dan evaluasi atas berbagai kegiatan pertambangan minerba.

Strategi implementasi terkait poin tersebut salah satunya melalui penyediaan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dolumen yang memadai dengan tata kelola yang baik. Strategi lainnya berupa pemenuhan prinsip harmonisasi peraturan perundang-undangan, penguatan kelembagaan, dan optimalisasi peran aparatur pemerintah.

Wafid berharap, kebijakan minerba Indonesia diharapkan menjadi landasan bagi para pemangku kepentingan terkait pengelolaan pertambangan minerba dan dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kebijakan minerba ini diharapkan arah serta tujuannya sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945 yaitu untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” ujar dia.

Ia juga menekankan, apabila terjadi benturan kepentingan, maka pemerintah dapat membentuk tim yang terdiri dari para pakar untuk memberikan masukan dalam mengambil kebijakan demi kepentingan nasional yang transparan dan akuntabel.

Selanjutnya: PKP2B jadi IUPK, risiko dari beban perpajakan semakin besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×