Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
Arifin menjelaskan lebih rinci mengenai dampak konversi bagi pengguna dan negara. Dia mengatakan, saat ini ada 115 juta hingga 120 juta unit sepeda motor di Indonesia dengan demand 6 juta unit kendaraan sepeda motor pertahunnya.
"Kalau di tahun 2030 kalo bisa melakukan program konversi secara masif dan bisa mengkonversi hingga 120 juta unit sepeda motor menjadi motor listrik maka akan terjadi penghematan luar biasa," ujar Arifin.
Dari sisi pengguna, satu sepeda motor mengkonsumsi rata-rata dua liter BBM perhari, katakanlah menggunakan Pertalite yang harganya Rp 7.650 per liter. Jika dikalikan dua liter, maka biaya energi yang dikeluarkan perharinya kurang lebih Rp 15.000. "Jika ini diganti biaya listrik, kurang lebih (pengguna hanya mengeluarkan biaya) 40%-nya saja. Tentu akan ada penghematan biaya energi," ujarnya.
Kemudian dari sisi negara, saat ini sudah terjadi defisit BBM karena Indonesia harus mengimpor crude maupun BBM yang impornya sudah mencapai 1 juta barrel ekuivalen. "Jika dihitung-hitung dua liter dikalikan 120 juta unit kendaraan motor, maka penghematan BBM secara nasional mencapai 240 juta liter BBM per hari," kata Arifin.
Baca Juga: Targetkan Konversi 1.000 Motor BBM Jadi Motor Listrik, Begini Rencana Pemerintah
Sebagai informasi, Kementerian ESDM sudah pernah meluncurkan pilot project program konversi 100 unit dengan 10 tipe (jenis sepeda motor) pada 17 Agustus 2021. Proses konversi tersebut mengikuti Permen Perhubungan No 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Motor listrik tersebut telah lolos uji endurance 10.000 KM selama 48 hari dengan menempuh jalan menanjak, turunan, macet baik dalam kondisi hujan maupun panas.
Secara umum dalam peningkatan penggunaan dan pemanfaatan KBLBB, fokus Kementerian ESDM antara lain kesiapan suplai tenaga listrik, pembangunan instalasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dan keterjangkauan serta insentif tarif listrik untuk KBLBB.
Hal tersebut telah diatur dalam Permen ESDM No.13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang pada saat ini sedang dalam proses revisi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaannya, mendorong partisipasi investasi dan keterlibatan pihak swasta.
"Peningkatan penggunaan kendaraan listrik juga harus di dukung dengan penyediaan listrik berbasis energi bersih, untuk itu kami pun menargetkan pada tahun 2030 kapasitas pembangkit energi terbarukan mencapai 31,4 GW dengan terbangunnya pembangkit EBT baru dalam Green RUPTL PLN 2021 - 2030 sebesar 20,9 GW," lanjut Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News