kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM targetkan pembahasan Perpres EBT rampung dalam sebulan


Kamis, 16 Juli 2020 / 17:54 WIB
Kementerian ESDM targetkan pembahasan Perpres EBT rampung dalam sebulan
ILUSTRASI. Pambangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc/17.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah menggodok beleid seputar tarif pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menargetkan regulasi tersebut dapat rampung dalam sebulan mendatang. Beleid yang akan hadir dalam wujud Peraturan Presiden tersebut kini tengah dalam pembahasan antara kementerian dan lembaga.

Direktur Jenderal Energi baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) F.X. Sutijastoto mengungkapkan, pembahasan masih terus berlangsung namun pihaknya berharap Perpres ini dapat segera diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Sedang proses pembahasan dalam panitia antar kementerian harapannya segera. Kita berharap sebulan lagi sudah bisa laporkan kembali ke Presiden," ungkap Sutijastoto kepada Kontan.co.id, Kamis (16/7).

Baca Juga: Kementerian ESDM dan PLN resmikan sejumlah proyek kelistrikan

Sutijastoto melanjutkan, ada sejumlah poin penting yang dimuat dalam regulasi baru ini antara lain, pemberian harga keekonomian EBT yang dinilai wajar, pemberian insentif dan sebagai instrumen kebijakan penetapan target EBT oleh Menteri ESDM. 

"(juga) sebagai instrumen untuk melakukan sinkronisasi dan sinergi antar Kementerian/Lembaga terkait dengan pelaksanaan kebijakan pengembangan EBT," jelas Sutijastoto.

Kendati demikian, ia belum mau merinci target khusus dari Kementerian ESDM kapan regulasi ini dapat terbit. Sutijastoto juga belum mau menjelaskan soal kemungkinan perubahan poin-poin dalam Perpres di tengah masa pembahasan ini.

Namun menurutnya, pembahasan antara Kementerian dan Lembaga lebih menyangkut soal kordinasi implementasi poin-poin dalam beleid terbaru. "Nantinya kebijakan K/L terkait harus mempertimbangkan dampak ke pengembangan EBT," ujar Sutijastoto.

Sekedar informasi, beleid harga listrik EBT ini dibuat dalam rangka meningkatkan investasi dan untuk mempercepat pencapaian target bauran EBT dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) di mana bauran EBT harus mencapai 23% di tahun 2025.

Baca Juga: BPH Migas cari solusi atasi masalah penyaluran BBM lewat penyalur mini

Mengacu Rancangan Perpres harga listrik EBT yang diterima Kontan.co.id, dalam Pasal 5 beleid itu disebutkan terdapat empat skema dalam harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit EBT itu. Pertama, berdasarkan harga feed in tariff. Kedua, harga penawaran terendah. Ketiga, harga patokan tertinggi dan Keempat, harga kesepakatan.

Rincian penjelasannya harga listrik EBT: Harga pembelian tenaga listrik dengan harga feed in tariff dilakukan dengan ketentuan: a. tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi selama jangka waktu kontrak; dan b. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri;

Sementara, harga pembelian tenaga listrik dengan harga penawaran terendah dilakukan dengan ketentuan: a. tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi selama jangka waktu kontrak; dan b. perlu persetujuan harga dari Menteri.

Lalu, harga pembelian tenaga listrik dengan harga patokan tertinggi dilakukan dengan ketentuan: a. berlaku sebagai harga dasar; b. berlaku ketentuan eskalasi dalam PJBL atau perjanjian jual beli uap; dan c. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri; Dan, harga pembelian tenaga listrik dengan harga kesepakatan sebagaimana dilakukan melalui negosiasi dan perlu persetujuan harga dari Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×