kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPH Migas cari solusi atasi masalah penyaluran BBM lewat penyalur mini


Kamis, 16 Juli 2020 / 11:58 WIB
BPH Migas cari solusi atasi masalah penyaluran BBM lewat penyalur mini
ILUSTRASI. SPBU mini miik Pertamina, Pertashop


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai bahwa menjamurnya penyalur-penyalur mini (pelangsir) di kalangan masyarakat menjadikan polemik yang cukup rumit untuk dibahas. Sebab, ada dua sisi yang berlawanan yaitu sisi aspek legal, teknis, dan keamanan yang dihadapkan dengan kebutuhan akan Bahan Bakar Minyak (BBM).

BPH Migas pun terus melakukan audiensi dengan berbagai pihak, misalnya PT Garuda Mas Energi untuk mencari solusi penyelesaian masalah penyaluran BBM ritel melalui pelangsir di Indonesia.

Sekadar catatan, GME merupakan badan usaha yang pernah memiliki Izin Niaga Umum BBM untuk jenis bensin RON 90 dengan merek dagang G-lite yang sesuai dengan Keputusan Kepala BKPM Nomor 177/1/IU/ESDM/PMDN/2016 yang berlaku hingga Bulan September 2019.

Baca Juga: Pertamina targetkan produksi Blok Rokan capai 200.000 bph saat alih kelola

GME bergerak membantu pemerintah dalam penyaluran dan menyediakan BBM di bidang ritel bagi masyarakat di wilayah Jawa Barat yang telah memiliki 64 outlet.

Direktur Garuda Mas Energi, Sigit menjelaskan, pihaknya diamanahkan oleh PT Pertamina (Persero) untuk dapat mengedukasi dan melegalisasi pelangsir kecil dalam penyaluran BBM secara ritel.

Sementara itu, Kepala BPH Migas M Fansharullah Asa mengatakan, selain audiensi dengan GME, BPH Migas juga sedang menjalin kerja sama kajian dengan Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada dalam menyusun regulasi yang mengatur terkait pembangunan Mini SPBU di Indonesia.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.

Sosok yang akrab disapa Ifan ini mengaku, penjualan BBM ritel memang sudah terbentuk mekanisme pasarnya tersendiri. Pihaknya pun berusaha agar dapat mengatur dan mengelola penyediaan BBM ritel ini dengan menyiapkan aspek-aspek yang baik seperti aspek teknis, jarak antar penyalur mini, keamanan, dan lainnya.

“Hal itu diatur melalui mekanisme payung badan usaha yang memiliki Izin Niaga Umum (INU) agar masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mendapatkan BBM tanpa muncul kekhawatiran,” ungkap Ifan dalam siaran pers di situs BPH Migas yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (15/7).

Baca Juga: Pertamina: Digitalisasi SPBU molor ke Agustus 2020

Senada, Anggota Komite BPH Migas Henry Ahmad mengatakan, hingga saat ini penyalur mini memang dikatakan ilegal sesuai dengan aspek legal yang berlaku. Misalnya, tidak memiliki INU. Namun, tidak hanya aspek legal yang gagal terpenuhi, melainkan juga aspek lainnya seperti keamanan dan teknis yang sebenarnya sangat berpengaruh terhadap kelangsungan penjualan BBM.

“Yang menjadi perhatian kami adalah tidak sedikit dari penyalur mini ini tidak memiliki standar safety yang baik dengan aspek teknis dan material juga yang tidak mumpuni sehingga faktor keamanan sangat dipertaruhkan kepada konsumen atau masyarakat,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×