kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.575   -83,00   -0,47%
  • IDX 6.647   -38,95   -0,58%
  • KOMPAS100 872   -5,08   -0,58%
  • LQ45 661   -5,01   -0,75%
  • ISSI 233   -0,90   -0,39%
  • IDX30 368   -3,41   -0,92%
  • IDXHIDIV20 456   -3,09   -0,67%
  • IDX80 99   -0,68   -0,69%
  • IDXV30 127   -0,57   -0,45%
  • IDXQ30 118   -0,82   -0,69%

Kementerian ESDM targetkan regulasi tarif SPKLU mobil listrik rampung Agustus 2020


Senin, 20 Januari 2020 / 19:28 WIB
ILUSTRASI. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo


Untuk tarif SPKLU, Edison mengakui bahwa PLN belum mematok tarif bagi kendaraan listrik yang mengisi energi di fasilitas tersebut.

Baca Juga: Ada 62 perusahaan penerima tax holiday sepanjang 2019

"Masih dalam proses pengusulan (tarif), mungkin tidak lama lagi keluar. Kalau yang kita pasang sampai dengan Desember (2019) gratis sebagai promosi dan uji coba, bukti dukungan PLN untuk kendaraan listrik," terang Edison.

Sementara itu, untuk Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), Edison mengatakan bahwa saat ini terdapat 4.232 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun, SPLU ini biasa digunakan untuk pengisian motor listrik dan keperluan umum lainnya, seperti kebutuhan listrik pedagang dan event di sekitar SPLU.

"Penambahan SPLU diserahkan unit induk sesuai rencana kerjanya," kata Edison.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×