kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Kementerian ESDM targetkan regulasi tarif SPKLU mobil listrik rampung Agustus 2020


Senin, 20 Januari 2020 / 19:28 WIB
ILUSTRASI. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo


Untuk tarif SPKLU, Edison mengakui bahwa PLN belum mematok tarif bagi kendaraan listrik yang mengisi energi di fasilitas tersebut.

Baca Juga: Ada 62 perusahaan penerima tax holiday sepanjang 2019

"Masih dalam proses pengusulan (tarif), mungkin tidak lama lagi keluar. Kalau yang kita pasang sampai dengan Desember (2019) gratis sebagai promosi dan uji coba, bukti dukungan PLN untuk kendaraan listrik," terang Edison.

Sementara itu, untuk Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), Edison mengatakan bahwa saat ini terdapat 4.232 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun, SPLU ini biasa digunakan untuk pengisian motor listrik dan keperluan umum lainnya, seperti kebutuhan listrik pedagang dan event di sekitar SPLU.

"Penambahan SPLU diserahkan unit induk sesuai rencana kerjanya," kata Edison.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×