kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kementerian ESDM targetkan regulasi tarif SPKLU mobil listrik rampung Agustus 2020


Senin, 20 Januari 2020 / 19:28 WIB
Kementerian ESDM targetkan regulasi tarif SPKLU mobil listrik rampung Agustus 2020
ILUSTRASI. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo


Untuk tarif SPKLU, Edison mengakui bahwa PLN belum mematok tarif bagi kendaraan listrik yang mengisi energi di fasilitas tersebut.

Baca Juga: Ada 62 perusahaan penerima tax holiday sepanjang 2019

"Masih dalam proses pengusulan (tarif), mungkin tidak lama lagi keluar. Kalau yang kita pasang sampai dengan Desember (2019) gratis sebagai promosi dan uji coba, bukti dukungan PLN untuk kendaraan listrik," terang Edison.

Sementara itu, untuk Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), Edison mengatakan bahwa saat ini terdapat 4.232 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun, SPLU ini biasa digunakan untuk pengisian motor listrik dan keperluan umum lainnya, seperti kebutuhan listrik pedagang dan event di sekitar SPLU.

"Penambahan SPLU diserahkan unit induk sesuai rencana kerjanya," kata Edison.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×