kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM targetkan regulasi tarif SPKLU mobil listrik rampung Agustus 2020


Senin, 20 Januari 2020 / 19:28 WIB
Kementerian ESDM targetkan regulasi tarif SPKLU mobil listrik rampung Agustus 2020
ILUSTRASI. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok regulasi yang mengatur tarif Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mobil listrik. Pasalnya hingga kini belum ada pengaturan khusus soal tarif pengisian energi untuk mobil listrik di SPKLU.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengatakan, regulasi tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Baca Juga: Chevron Pacific Indonesia prediksi produksi minyak Blok Rokan 161.000 Bopd tahun ini

Beleid tersebut, kata Wanhar, akan mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Wanhar bilang, pihaknya akan secepat mungkin merampungkan beleid tersebut. Paling lambat, pada Agustus tahun ini.

"Tarif SPKLU akan di dalamnya (Permen ESDM). Saat ini Kementerian ESDM sedang menyusun Permen itu. Target secepatnya, dan paling lambat Agustus 2020" ujar Wanhar saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/1).


Adapun, tarif SPKLU saat ini masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Menurut Wanhar, tarif Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) untuk konsumen akhir sekarang ini masih mengacu pada kategori L atau Layanan khusus, dengan rumus Rp 1.650 per kWh x N, dimana N tidak lebih dari 1,5, yang juga sesuai dengan kesepakatan antara pelanggan dan PLN.

Sementara tarif listrik dari PLN untuk badan usaha penyedia SPKLU, mengacu pada tarif listrik dengan kebutuhan masal dengan rumus, faktor pengali Q (Rp 707 per kWh x Q), dengan Q yang diperhitungkan dalam rentang 0,8 dan 2. Sayangnya, Wanhar masih belum memaparkan bagaimana perhitungan tarif SPKLU di beleid baru yang tengah disusun pemerintah.

Baca Juga: Omnimbus Law beri insentif untuk hilirisasi batubara dan mineral

Terkait dengan penyediaan fasilitas SPKLU, Wanhar mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi jalan, PLN mendapat penugasan pertama untuk pembangunan infrastruktur SPKLU.

Wanhar mengungkapkan, saat ini baru ada 50 unit SPKLU yang ada di Indonesia. Rincinya, 9 unit milik PLN, 2 unit dari Pertamina, 6 unit milik Badan Pengkajian dan Penerapan Tekbologi (BPPT), 15 unit milik Blue Bird khusus untuk armada taksi listriknya, 17 unit miliki Mitsubishi, dan 1 unit dari Angkasa Pura II.

Dihubungi terpisah, Executive Vice President Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN Edison Sipahutar mengungkapkan, pada tahun 2019, PLN membangun 11 SPKLU di lima kota. Rincinya, lima titik di Jakarta, dua titik di Bandung, dua titik di Bali, dan dua titik di Semarang.

"Dua unit SPKLU yang dibangun di Semarang pada tahun 2019, namun baru diresmikan Januari 2020 ini," kata Edison kepada Kontan.co.id, Senin (20/1).

Baca Juga: PLN targetkan tambahan 167 stasiun pengisian kendaraan listrik tahun 2020

Untuk tahun 2020 ini, kata Edison, PLN menargetkan untuk terus memperbanyak jumlah unit serta memperluas sebaran SPKLU. Edison mengatakan, perusahaan setrum plat merah itu menargetkan jumlah SPKLU akan bertambah hingga menjadi 167 unit sepanjang 2020.

Sebarannya pun diperluas, hingga mencakup sembilan kota, yakni Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Bali, Surabaya, Medan, Makassar, dan Balikpapan. Untuk pembangunannya, imbuh Edison, PLN membuka peluang kerjasama dengan swasta.

"Kerjasama pengembangan SPKLU dengan beberapa badan usaha masih dalam tahap join planning atau perencanaan bersama," sambungnya.


Untuk tarif SPKLU, Edison mengakui bahwa PLN belum mematok tarif bagi kendaraan listrik yang mengisi energi di fasilitas tersebut.

Baca Juga: Ada 62 perusahaan penerima tax holiday sepanjang 2019

"Masih dalam proses pengusulan (tarif), mungkin tidak lama lagi keluar. Kalau yang kita pasang sampai dengan Desember (2019) gratis sebagai promosi dan uji coba, bukti dukungan PLN untuk kendaraan listrik," terang Edison.

Sementara itu, untuk Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), Edison mengatakan bahwa saat ini terdapat 4.232 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun, SPLU ini biasa digunakan untuk pengisian motor listrik dan keperluan umum lainnya, seperti kebutuhan listrik pedagang dan event di sekitar SPLU.

"Penambahan SPLU diserahkan unit induk sesuai rencana kerjanya," kata Edison.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×