kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.444.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.340   65,00   0,42%
  • IDX 7.832   19,65   0,25%
  • KOMPAS100 1.193   8,54   0,72%
  • LQ45 967   7,57   0,79%
  • ISSI 228   1,17   0,52%
  • IDX30 493   4,42   0,90%
  • IDXHIDIV20 594   3,60   0,61%
  • IDX80 136   1,13   0,84%
  • IDXV30 139   0,76   0,55%
  • IDXQ30 165   1,38   0,84%

Kementerian ESDM Tender Ulang Proyek Pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya


Minggu, 09 Juni 2024 / 16:04 WIB
Kementerian ESDM Tender Ulang Proyek Pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
ILUSTRASI. Kementerian ESDM memasukkan KSO Matra-Waskita dalam daftar hitam atau blacklist. KONTAN/Muradi/20/11/2012


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan tender ulang dalam proyek Pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Wilayah Indonesia 4.

Sebelumnya proyek ini dipegang oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) bersama dengan Matra dalam Proyek Kerja Sama Operasi (KSO) Matra-Waskita.

"Pekerjaan PJUTS yang belum terpenuhi jumlahnya, dilakukan pengecekan ulang. Dan untuk tahun ini akan ditender kembali dengan konsep yang berbeda," ungkap Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi saat dihubungi Kontan, Minggu (9/6).

Untuk diketahui, proyek PJUTS ini terdiri dari total 4.955 unit yang tadinya ditargetkan rampung pada 30 Maret 2024, namun pihak KSO Matra-Waskita baru merampungkan 3.201 unit atau 64,6% dari total kontrak.

Baca Juga: Kementerian ESDM Masukan KSO Matra Waskita dalam Daftar Hitam, Ini Alasannya

Hal ini menjadi penyebab Kementerian ESDM memasukkan KSO Matra-Waskita dalam daftar hitam atau blacklist yang tertuang dalam Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024 tanggal 28 Mei 2024.

"Telah dilaksanakan sesuai regulasi (blacklist). Perpanjangan waktu sesuai regulasi. Keputusan blacklist juga sesuai regulasi dan ketentuan Inspektorat," tambah Eniya.

Adapun, proyek ini memiliki nilai kontrak total senilai Rp 83.009.069.376 (delapan puluh tiga miliar sembilan juta enam puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah). Masa berlaku daftar hitam ini terhitung 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×