Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait sejumlah kebijakan menteri yang dianggap kurang pro investasi. Dalam sidang kabinet Senin (24/7), Presiden mengatakan agar Menteri berhati-hati dalam menerbitkan Peraturan Menteri (Permen). Jangan sampai Permen justru memberikan ketakutan bagi investor untuk berinvestasi dan mengembangkan usahanya di Indonesia.
Menanggapi teguran Presiden, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) langsung mengambil langkah. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyebut Kementerian ESDM tengah melakukan evaluasi sejumlah Permen yang telah diterbitkan.
"Masih sedang dalam pembicaraan. Sedang kami evaluasi," ujar Arcandra ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (23/7).
Salah satu Permen yang menjadi perhatian kalangan usaha di sektor energi adalah Permen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Namun Arcandra menyebut evaluasi tidak spesifik membahas mengenai revisi Permen tentang gross split.
Menurutnya skema gross split justru membuat investor untung. Buktinya gross split bisa diterapkan untuk tujuh Wilayah Kerja (WK) terminasi yang diserahkan ke Pertamina yaitu Blok B, Blok NSO/NSO EXT, Blok Tuban, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga, Blok Southeast Sumatera, dan Blok Tengah
Arcandra bahkan menegaskan untuk ketujuh WK terminasi tersebut, pengembalian investasi yang didapat dengan skema gross split bisa cukup besar. " Buktinya tujuh WK itu workable. Return-nya di atas 15%-20%," tegas Arcandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News