Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru terkait harga patokan mineral (HPM) dan harga patokan batubara (HPB).
Aturan ini memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha tambang untuk menjual komoditas di bawah harga patokan, namun tetap mewajibkan pembayaran pajak dan royalti berdasarkan HPM maupun HPB.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 yang diteken pada 8 Agustus 2025. Regulasi anyar ini sekaligus mencabut Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mewajibkan seluruh penjualan mineral logam dan batu bara mengacu pada harga patokan.
Dalam aturan terbaru, ESDM memberikan pengecualian bagi pemegang IUP, IUPK, Kontrak Karya (KK), maupun PKP2B yang telah memiliki kontrak penjualan dengan harga di bawah HPM atau HPB.
Baca Juga: KKP Segel Tambang di Pulau Kecil, Kementerian ESDM Bakal Evaluasi Izin
"Dalam hal pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi, dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian termasuk pemegang Kontrak Karya dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara menjual Mineral logam atau Batubara berdasarkan kontrak di bawah HPM atau HPB, HPM dan HPB tetap digunakan dalam penghitungan kewajiban perpajakan dan menjadi harga dasar dalam pengenaan iuran produksi," bunyi poin empat Kepmen, dikutip Minggu (24/8/2025).
Meski demikian, Kementerian ESDM menegaskan bahwa HPM dan HPB tetap berlaku sebagai dasar penghitungan pajak dan iuran produksi (royalti). Artinya, perusahaan yang menjual di bawah harga patokan tetap dikenakan kewajiban finansial sesuai HPM dan HPB.
ESDM menekankan, HPM dan HPB berfungsi sebagai batas bawah harga jual mineral logam dan batu bara. Penetapan harga minimum ini dimaksudkan untuk mencegah praktik undervaluation maupun transfer pricing yang bisa menggerus penerimaan negara.
Dalam lampiran Kepmen, pemerintah turut merinci formula harga untuk berbagai jenis mineral logam, seperti nikel, kobalt, tembaga, emas, bauksit, hingga batu bara dengan spesifikasi kalori beragam.
Baca Juga: Sri Mulyani Dorong Sinergi dengan Kementerian ESDM, Genjot PNBP dari Sektor Migas
Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat tata kelola pertambangan, khususnya dari sisi transparansi harga dan kepastian basis perhitungan pajak serta royalti. Dengan begitu, negara tetap dapat memaksimalkan penerimaan meski terjadi fleksibilitas harga dalam kontrak penjualan.
Selanjutnya: Tercepat Masuk MSCI, Direktur Utama RATU Sumantri: Layak Mendapat Rekor MURI
Menarik Dibaca: Daftar Menu untuk Diet Tanpa Nasi agar Berat Badan Turun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News