Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuangkan aturan baru mengenai pedoman penetapan warisan geologi (geoheritage) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2020.
Beleid baru ini dinilai penting sebagai kepastian hukum dalam menentukan objek-objek geologi yang bernilai tinggi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, penetapan regulasi tersebut bisa melindungi sekaligus memanfaatkan warisan geologi.
"Aturan ini sangat membantu bagaimana menentukan sebuah geoheritahe sekaligus mengetahui rekam jejak sejarah yang terkandung di dalamnya," ungkap Agung dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (15/2).
Baca Juga: PLN mendukung rencana diskon tarif listrik untuk sektor industri
Lebih lanjut, pelestarian geoheritage akan memberikan kontribusi terhadap pengembangan geopark secara berkelanjutan di wilayah setempat sehingga bisa dijadikan objek penelitian hingga geowisata.
"Penetapan geoheriatge juga digunakan sebagai pelaksanakan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Geopark," ungkap Agung.
Nantinya, usulan penetapan geoheritage diajukan oleh Gubernur setempat dengan menyertakan hasil inventarisasi keragaman geologi (geodiversity) dan peta sebaran geodiversity.
Selanjutnya, usulan tersebut akan diidentifikasi, verifikasi dan ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.
Khusus identifikasi geoheritage akan dilakukan melalui tahap pengkriteriaan, pembandingan, pengklasifikasian dan diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion). Selama identifikasi akan melibatkan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang geologi. "Penetapan geoheritage sendiri akan mempertimbangkan aspek prioritas, kelengkapan data dan anggaran," tegas Agung.
Baca Juga: Kementerian ESDM targetkan investasi sektor tambang capai US$ 7,7 4 miliar di 2020
Pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi teknis terkait pemanfaatan situs geoheritage yang sudah ditetapkan (geosite). Sementara itu, pengelolaan sistem informasi geoheritage sendiri akan dilakukan oleh Badan Geologi secara online dan offline
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News