kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM terbitkan regulasi khusus soal warisan geologi


Minggu, 16 Februari 2020 / 19:30 WIB
Kementerian ESDM terbitkan regulasi khusus soal warisan geologi
ILUSTRASI. Kementerian ESDM terbitkan regulasi khusus warisan geologi


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuangkan aturan baru mengenai pedoman penetapan warisan geologi (geoheritage) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2020.

Beleid baru ini dinilai penting sebagai kepastian hukum dalam menentukan objek-objek geologi yang bernilai tinggi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, penetapan regulasi tersebut bisa melindungi sekaligus memanfaatkan warisan geologi.

"Aturan ini sangat membantu bagaimana menentukan sebuah geoheritahe sekaligus mengetahui rekam jejak sejarah yang terkandung di dalamnya," ungkap Agung dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (15/2).

Baca Juga: PLN mendukung rencana diskon tarif listrik untuk sektor industri

Lebih lanjut, pelestarian geoheritage akan memberikan kontribusi terhadap pengembangan geopark secara berkelanjutan di wilayah setempat sehingga bisa dijadikan objek penelitian hingga geowisata.

"Penetapan geoheriatge juga digunakan sebagai pelaksanakan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Geopark," ungkap Agung.

Nantinya, usulan penetapan geoheritage diajukan oleh Gubernur setempat dengan menyertakan hasil inventarisasi keragaman geologi (geodiversity) dan peta sebaran geodiversity.

Selanjutnya, usulan tersebut akan diidentifikasi, verifikasi dan ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

Khusus identifikasi geoheritage akan dilakukan melalui tahap pengkriteriaan, pembandingan, pengklasifikasian dan diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion). Selama identifikasi akan melibatkan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang geologi. "Penetapan geoheritage sendiri akan mempertimbangkan aspek prioritas, kelengkapan data dan anggaran," tegas Agung.

Baca Juga: Kementerian ESDM targetkan investasi sektor tambang capai US$ 7,7 4 miliar di 2020

Pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi teknis terkait pemanfaatan situs geoheritage yang sudah ditetapkan (geosite). Sementara itu, pengelolaan sistem informasi geoheritage sendiri akan dilakukan oleh Badan Geologi secara online dan offline

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×