kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM Tergetkan SPKLU Tumbuh Masif Hingga 2030


Kamis, 09 Februari 2023 / 19:54 WIB
Kementerian ESDM Tergetkan SPKLU Tumbuh Masif Hingga 2030
ILUSTRASI. Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Pertamina.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai pertumbuhan infrastruktur kendaraan listrik berjalan cukup optimal meskipun masih membutuhkan sejumlah dukungan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan, hingga akhir tahun 2022 sebanyak 439 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan charging station telah beroperasi di 328 lokasi publik. Sementara itu, sebanyak 961 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) beroperasi di 961 lokasi.

Dadan menjelaskan, untuk mendukung program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemerintah telah menyusun roadmap SPKLU, SPBKLU berdasarkan Grand Strategy Energy Nasional (GSEN).

"Diharapkan sampai dengan tahun 2030 akan terbangun 31.859 SPKLU dan 67.000 unit SPBKLU pada tahun 2030," kata Dadan kepada Kontan, Kamis (9/2).

Baca Juga: Pertamina Sudah Operasikan 6 Charging Station

Dadan mengungkapkan, jumlah instalasi charging station dan SPKLU teus menunjukkan tren peningkatan. Selain itu, pemerintah telah menyiapkan instrumen regulasi SPKLU antara lain Permen ESDM Nomoe 1 Tahun 2023 yang diklaim memberikan kemudahan berusaha dan tarif listrik yang menarik untuk pelaku usaha penyedia SPKLU.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan peningkatan penggunaan kendaraan listrik yang terdiri dari 13 juta KBLBB roda dua dan 2 juta KBLBB roda 4 pada 2030 mendatang.

Dadan melanjutkan, dukungan lain yang diberikan berupa kemudahan perizinan bagi badan usaha yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 1 tahun 2023 sebagai revisi dari Permen 13 tahun 2020 tentang Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai.

"Kementerian ESDM terus berkomitmen memberikan kemudahan perizinan badan usaha pengisian listrik untuk kendaraan listrik, dan mensimplifikasi ketentuan teknis dari Infrastruktur Pengisian Listrik," pungkas Dadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×