kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kementerian ESDM Ubah Formula Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik


Senin, 21 Agustus 2023 / 07:15 WIB
Kementerian ESDM Ubah Formula Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan anyar mengenai formula penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment) bagi pelanggan non-subsidi PT PLN. 

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri ESDM No 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Peraturan ini ditetapkan pada 17 Juli 2023 dan diundangkan pada 26 Juli 2023. 

Di dalam aturan yang baru, formula penyesuaian tarif listrik menyesuaikan faktor harga batubara. Sebab, harga batubara dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan mengkomodasi perubahan biaya pokok penyediaan tenaga listrik. 

Baca Juga: Tarif Listrik Subsidi Tetap, Nonsubsidi Bakal Naik

“Perlu menerapkan harga batubara acuan (HBA) dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik perubahan dalam pemberlakuan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjusment),” berikut bunyi poin pertama pertimbangan Permen 8/2023 tersebut. 

Pada Pasal 6 Ayat 2, penyesuaian tarif listrik dilaksanakan setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan faktor, baik peningkatan maupun penurunan, yang dapat memengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik yang meliputi, nilai tukar mata yang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesia Crude Price (ICP), Inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). 

Perbedaan dengan peraturan sebelumnya, yakni Permen ESDM No 28/2016, formula penyesuaian tarif tenaga listrik tidak memasukkan unsur HBA. Di aturan lama, penyesuaian tarif listrik hanya menghitung kurs, ICP, dan inflasi saja. 

Lebih rinci, Permen ESDM No 8/2023 menjelaskan dasar perhitungan kurs, ICP, inflasi, dan HBA. 

Pada Pasal 6 Ayat (4) menjelaskan, nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), ICP, dan inflasi menggunakan data realisasi rata-rata pada bulan ketiga, keempat, dan kelima sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik. 

Sedangkan untuk perhitungan HBA, pada Ayat (5) dijelaskan, merupakan akumulasi data realisasi harga batubara acuan yang telah ditetapkan yang dihitung dengan ketentuan, 50% harga batubara acuan pada bulan ketiga, 30% harga batubara acuan pada bulan keempat, dan 20% harga batubara acuan pada bulan kelima sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik. 

Penyesuaian formula tarif tenaga listrik ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan non subsidi PT PLN, yang meliputi: 

Baca Juga: PLN Mengajak Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik Untuk Kurangi Polusi Udara

Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah (R-1/TR) dengan daya 900 VA-RTM. Kemudian, rumah tangga dengan daya 1.300 VA, dan rumah tangga dengan daya 2.200 VA. 

Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada teganagan rendah (R-2/TR) dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA. Lalu rumah tangga besar pada tegangan rendah (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas. 

Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA. Bisnis besar pada tegangan menengah (B-3/TM) dengan daya di atas 200 kVA. 

Golongan Tarif keperluan industri menengah pada tegangan menengah (I-3/TM) dengan daya di atas 200 kVA. Industri besar pada tegangan tinggi (I-4/TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas. 

Golongan tarif untuk keperluan kantor pemeritah sedang pada tegangan rendah (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA. Keperluan kantor pemerintah besar (P-2/TM) dengan daya di atas 200 kVA. 

Golongan tarif keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah (P-3/TR) dan golongan tarif untuk keperluan layanan khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR, TM, TT). 

Nantinya PLN wajib mengumumkan pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada konsumen paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan tarif tenaga listrik. 

Proses penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik periode Juli sampai September 2023 dilaksanakan sesuai dengan ketantuan peraturan undang-undangan sebelumnya yakni Permen ESDM No 28 Tahun 2016. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×