kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Kementerian ESDM yakin kehadiran beleid baru diyakini bisa menekan harga gas


Jumat, 04 Oktober 2019 / 19:39 WIB
ILUSTRASI. Penyaluran Gas PGN


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

Banyak pelaku industri menuntut penerapan Perpres Nomor 40/2016 dimana harga gas dipatok sebesar US$ 6 per mmbtu.

Mengutip catatan Kontan.co.id, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menilai hal tersebut tidak akan berdampak signifikan bagi PGAS. Sebab, jika ketentuan tersebut diberlakukan, PGAS tetaplah menjadi penyalur dan tetap dapat mengenakan investment rate return (IRR) pada pelanggan.

Baca Juga: Penyaluran solar bersubsidi lampaui kuota, bagaimana dampak ke subsidi energi?

Mengacu Peraturan Menteri (Permen) 14 tahun 2019 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, aturan tersebut mengatur margin niaga gas dan IRR sebesar 11%. "Untuk saat ini, IRR PGN masih di bawah angka itu," terang Gigih

Menyoal rencana tersebut, Jugi berpendapat penerapan toll fee perlu didiskusikan dengan BPH Migas. "Toll fee sudah pasti harus didiskusikan dengan BPH Migas sesuai aturan No 8/2013 tentang penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa," terang Jugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×