Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
Banyak pelaku industri menuntut penerapan Perpres Nomor 40/2016 dimana harga gas dipatok sebesar US$ 6 per mmbtu.
Mengutip catatan Kontan.co.id, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menilai hal tersebut tidak akan berdampak signifikan bagi PGAS. Sebab, jika ketentuan tersebut diberlakukan, PGAS tetaplah menjadi penyalur dan tetap dapat mengenakan investment rate return (IRR) pada pelanggan.
Baca Juga: Penyaluran solar bersubsidi lampaui kuota, bagaimana dampak ke subsidi energi?
Mengacu Peraturan Menteri (Permen) 14 tahun 2019 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, aturan tersebut mengatur margin niaga gas dan IRR sebesar 11%. "Untuk saat ini, IRR PGN masih di bawah angka itu," terang Gigih
Menyoal rencana tersebut, Jugi berpendapat penerapan toll fee perlu didiskusikan dengan BPH Migas. "Toll fee sudah pasti harus didiskusikan dengan BPH Migas sesuai aturan No 8/2013 tentang penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa," terang Jugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News