Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri No 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Bumi.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, kehadiran beleid baru ini mengatur soal keekonomian proyek pipa gas bumi minimal 30 tahun dari yang sebelumnya 15 tahun.
Baca Juga: Lambatnya pengeboran sumur pengembangan pengaruhi produksi Pertamina EP
Arcandra menilai, langkah ini efisien dalam menekan harga gas. "Semisal belanja modal US$ 10 juta dibagi 15 tahun, jika dibagi dengan 30 tahun maka bisa menekan biaya midstream," sebut Arcandra, Jumat (4/10).
Lebih jauh Arcandra bilang harga gas terbentuk dari biaya upstream dan midstream. Berkurangnya biaya midstream disebut akan berdampak pula pada harga gas.
Sementara itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Jugi Prajugio mengungkapkan, BPH Migas berperan dalam urusan toll fee. Jugi menyebut, toll fee saat ini sudah efisien dengan rata-rata sebesar US$ 0,35/mscf untuk sekitar 60 ruas.
Baca Juga: Jababeka Group: Bangun 100 kota baru, target perekonomian bisa tumbuh 20%
Beberapa waktu lalu, PT Perusahaan Gas Negara (PGAS, anggota indeks Kompas100) berencana menaikkan harga gas industri per 1 Oktober lalu. Niatan ini akhirnya ditunda sembari menanti kajian hasil survey oleh tim internal. Niatan PGAS menuai beragam penolakan oleh pelaku industri.
Banyak pelaku industri menuntut penerapan Perpres Nomor 40/2016 dimana harga gas dipatok sebesar US$ 6 per mmbtu.
Mengutip catatan Kontan.co.id, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menilai hal tersebut tidak akan berdampak signifikan bagi PGAS. Sebab, jika ketentuan tersebut diberlakukan, PGAS tetaplah menjadi penyalur dan tetap dapat mengenakan investment rate return (IRR) pada pelanggan.
Baca Juga: Penyaluran solar bersubsidi lampaui kuota, bagaimana dampak ke subsidi energi?
Mengacu Peraturan Menteri (Permen) 14 tahun 2019 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, aturan tersebut mengatur margin niaga gas dan IRR sebesar 11%. "Untuk saat ini, IRR PGN masih di bawah angka itu," terang Gigih
Menyoal rencana tersebut, Jugi berpendapat penerapan toll fee perlu didiskusikan dengan BPH Migas. "Toll fee sudah pasti harus didiskusikan dengan BPH Migas sesuai aturan No 8/2013 tentang penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa," terang Jugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News