kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Keuangan setujui satu poin insentif hulu migas, apa itu?


Jumat, 05 Juni 2020 / 10:15 WIB
Kementerian Keuangan setujui satu poin insentif hulu migas, apa itu?
ILUSTRASI. Proyek Bison, Iguana, dan Gajah-Puteri (BIGP)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Pratama Guitarra

Keempat, kebijakan tidak mengenakan biaya pada Barang Milik Negara Hulu Migas yang ditargetkan kepada semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK Eksploitasi.

Kelima, penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar US$ 0,22 per MMMBTU bagi semua WK yang produksi gasnya masuk ke sistem Kalimantan Timur. Keenam, pemberlakuan penundaan atau pengurangan hingga 100% dari pajak-pajak tidak langsung kepada WK Eksploitasi.
Ketujuh, adanya dukungan dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Perindustrian khususnya yang membina industri penunjang hulu migas terhadap pembebasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

Baca Juga: SKK Migas: Pandemi Covid-19 dan koreksi harga minyak ganggu kegiatan hulu migas SKK Migas: Pandemi Covid-19 dan koreksi harga minyak ganggu kegiatan hulu migas

Kedelapan, adanya dukungan agar gas dapat dijual dengan harga diskon untuk volume di antara ketentuan take or pay (ToP) dan daily contract quantity (DCQ). Kesembilan, pemberian insentif pada semua WK dengan tujuan untuk memberikan perbaikan keekonomian pengembangan lapangan.
Di luar pengajuan insentif atau stimulus kepada pemerintah, SKK Migas juga memiliki sejumlah upaya lain dalam penanggulangan dampak Covid-19 dan penurunan harga minyak dunia.

Misalnya dengan berkoordinasi dengan KKKS terkait review rencana kerja tahun 2020. Kemudian, melakukan comprehensive assessment terkait opsi-opsi harga minyak untuk memperhitungkan keekonomian lapangan. “Kami juga evaluasi kembali penundaan planned shutdown,” imbuh Julius.
Selain itu, SKK Migas berkoordinasi dengan stakeholder seperti Kemenkumham, Kemenlu, Kemenhub, dan Pemerintah Daerah terkait pengecualian mobilisasi barang dan personel selama masa pandemi Covid-19 untuk industri migas.

Baca Juga: Impor Maret naik, ditopang pertumbuhan impor non migas

SKK Migas juga meminta KKKS untuk melakukan renegosiasi kontrak-kontrak yang ada dalam rangka efisiensi biaya. KKKS juga diharapkan memaksimalkan tangki dan kapal untuk penyimpanan sementara. Tak kalah penting, SKK Migas meminta adanya upaya antisipasi dari para pelaku usaha agar tidak terjadi PHK di industri hulu migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×