kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Keuangan setujui satu poin insentif hulu migas, apa itu?


Jumat, 05 Juni 2020 / 10:15 WIB
Kementerian Keuangan setujui satu poin insentif hulu migas, apa itu?
ILUSTRASI. Proyek Bison, Iguana, dan Gajah-Puteri (BIGP)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama dengan Kementerian/Lembaga (KL) seperti Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus membahas poin-poin insentif hulu migas.


Terdapat sembilan insentif hulu migas yang dibahas bersama dengan Kementerian/Lembaga itu. Adapun insentif tersebut diajukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai upaya mengadang imbas pagebluk Covid-19.

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengaku, beberapa poin permintaan tersebut telah dibahas oleh stakeholder-stakeholder terkait. Bahkan, ia bilang, untuk poin insentif penundaan biaya pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR) sudah disetujui secara verbal oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Catat, ini proyek hulu migas yang bakal rampung dalam waktu dekat


Hanya memang, saat ini perlu pembahasan mekanisme lebih lanjut dan lebih rinci. “Kebanyakan permintaan kami adalah seputar relaksasi perpajakan. Minggu lalu, kami sudah rapat dengan Kemkeu. Sekarang lagi dibuat mekanisme detailnya,” ujarnya, dalam keterangan virtual, Kamis (4/6).

SKK Migas tidak menampik adanya kemungkinan evaluasi atau penyesuaian kembali permintaan insentif yang telah diajukan. Maklum, Indonesia sedang menyongsong era kenormalan baru. Industri hulu migas pun perlu bersiap menghadapi periode tersebut di saat pandemi Corona belum usai.
“Bisa saja KKKS mengajukan atau mengkalkulasi lagi insentif yang diperlukan berhubung sekarang sudah mau new normal,” tambah Julius.

Baca Juga: Protokol baru, isi bensin wajib turun motor dan berdiri bersebrangan dengan operator

Asal tahu saja, ada sembilan permintaan dari SKK Migas dan KKKS kepada pemerintah yang disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI awal Mei lalu. Pertama, penundaan biaya pencadangan Abandonment Site Restoration (ASR). Kedua, pemberlakuan tax holiday untuk pajak penghasilan bagi semua WK. Ketiga, penundaan atau penghapusan PPN LNG melalui penerbitan revisi PP 81.  

Keempat, kebijakan tidak mengenakan biaya pada Barang Milik Negara Hulu Migas yang ditargetkan kepada semua WK yang baru menandatangani kontrak kerja sama di WK Eksploitasi.

Kelima, penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar US$ 0,22 per MMMBTU bagi semua WK yang produksi gasnya masuk ke sistem Kalimantan Timur. Keenam, pemberlakuan penundaan atau pengurangan hingga 100% dari pajak-pajak tidak langsung kepada WK Eksploitasi.
Ketujuh, adanya dukungan dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Perindustrian khususnya yang membina industri penunjang hulu migas terhadap pembebasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

Baca Juga: SKK Migas: Pandemi Covid-19 dan koreksi harga minyak ganggu kegiatan hulu migas SKK Migas: Pandemi Covid-19 dan koreksi harga minyak ganggu kegiatan hulu migas

Kedelapan, adanya dukungan agar gas dapat dijual dengan harga diskon untuk volume di antara ketentuan take or pay (ToP) dan daily contract quantity (DCQ). Kesembilan, pemberian insentif pada semua WK dengan tujuan untuk memberikan perbaikan keekonomian pengembangan lapangan.
Di luar pengajuan insentif atau stimulus kepada pemerintah, SKK Migas juga memiliki sejumlah upaya lain dalam penanggulangan dampak Covid-19 dan penurunan harga minyak dunia.

Misalnya dengan berkoordinasi dengan KKKS terkait review rencana kerja tahun 2020. Kemudian, melakukan comprehensive assessment terkait opsi-opsi harga minyak untuk memperhitungkan keekonomian lapangan. “Kami juga evaluasi kembali penundaan planned shutdown,” imbuh Julius.
Selain itu, SKK Migas berkoordinasi dengan stakeholder seperti Kemenkumham, Kemenlu, Kemenhub, dan Pemerintah Daerah terkait pengecualian mobilisasi barang dan personel selama masa pandemi Covid-19 untuk industri migas.

Baca Juga: Impor Maret naik, ditopang pertumbuhan impor non migas

SKK Migas juga meminta KKKS untuk melakukan renegosiasi kontrak-kontrak yang ada dalam rangka efisiensi biaya. KKKS juga diharapkan memaksimalkan tangki dan kapal untuk penyimpanan sementara. Tak kalah penting, SKK Migas meminta adanya upaya antisipasi dari para pelaku usaha agar tidak terjadi PHK di industri hulu migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×