kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Kementerian Komdigi Cabut Pembekuan Izin TikTok di Indonesia


Minggu, 05 Oktober 2025 / 06:42 WIB
Kementerian Komdigi Cabut Pembekuan Izin TikTok di Indonesia
ILUSTRASI. Kementerian Komunikasi dan Digital mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pihak TikTok telah menyerahkan data yang diminta pemerintah.  

"TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025," kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Minggu (5/10/2025). 

Baca Juga: Kemkomdigi Bekukan Izin TikTok, Layanan Tetap Bisa Dipakai

Data yang diserahkan TikTok mencakup rekapitulasi harian atas peningkatan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. 

"Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar," ujar Alexander. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. 
TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan karena hanya memberikan memberikan data yang diminta pemerintah secara parsial. 
Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Aturan itu mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Izin TikTok Dibekukan, Berikut Tanggapan Manajemen

Menanggapi pembekuan tersebut, Juru Bicara TikTok saat itu mengatakan bahwa perusahaan menghormati hukum dan regulasi di mana TikTok beroperasi.  

Alexander menegaskan, pencabutan pembekuan izin TikTok sekaligus menjadi bentuk komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum serta membangun ekosistem digital yang terpercaya. 

Ia juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna," kata Alexander. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Komdigi Cabut Pembekuan Izin TikTok di Indonesia"

Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2025/10/05/05490277/komdigi-cabut-pembekuan-izin-tiktok-di-indonesia.

Selanjutnya: Prediksi Cuaca (5 Oktober 2025) Jawa Timur Mendung: Surabaya, Madiun, dan Malang

Menarik Dibaca: 7 Strategi Pintar Bertahan Hidup dengan Satu Penghasilan di Era Serba Mahal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×