kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Kementerian Perhubungan Minta Maskapai Perbaiki Perangkat Lunak di Pesawat A320


Sabtu, 29 November 2025 / 15:24 WIB
Kementerian Perhubungan Minta Maskapai Perbaiki Perangkat Lunak di Pesawat A320
ILUSTRASI. Pesawat Airbus A320-200 maskapai Batik Air


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada seluruh operator penerbangan yang menggunakan armada Airbuss A320 dengan sistem operasi komputer Aileron Elevator (ELAC) dapat memastikan perangkat lunaknya layak pakai sebelum melakukan penerbangan.

Hal ini  disampaikan menindaklajuti arahan Kelaikudaraan Darurat Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) yang dikeluarkan pada 28 November 2025 dan berlaku efektif tanggal 29 November 2025 pukul 23.59 UTC atau tanggal 30 November 2025 pukul 06.59 WIB.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan terkait arahan EASA, regulator penerbangan di seluruh dunia termasuk Ditjen Hubud akan mengadopsi mandat EASA ini. 

 "Kondisi ini diperkirakan akan menyebabkan gangguan penerbangan mengingat banyaknya pesawat A320 yang beroperasi di Indonesia dan juga armada sejenis di seluruh dunia," ujar Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Sabtu (29/11/2025).

Baca Juga: Airbus Recall Pesawat A320, di Indonesia Ada 38 Pesawat yang Terdampak

Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan 6 maskapai penerbangan di Indonesia yang mengoperasikan pesawat terbang dengan jenis A320, yaitu Batik Air, Super Air Jet, Citilink Indonesia, Indonesia Airasia, Pelita Air dan Transnusa.

Total pesawat berjumlah 207 pesawat dan yang beroperasi  sebanyak 143 pesawat, sedangkan pesawat yang terdampak dengan perintah Kelaikudaraan ini berjumlah 38 pesawat, lebih kurang 26 % dari total pesawat yang beroperasi.

Pihak maskapai sedang melakukan perbaikan pesawat yang terdampak dalam rangka memenuhi perintah Kelaikudaraan ini dan segera melakukan mitigasi jika terjadinya penundaan maupun pembatalan penerbangan. Perbaikan pesawat terdampak diperkirakan akan memerlukan waktu 3 hingga 5 hari sejak informasi ini diterbitkan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah memiliki tiket penerbangan pada tanggal 30 November sampai dengan 4 Desember 2025, agar segera melakukan konfirmasi jadwal keberangkatan pada masing-masing Airline," imbuhnya.

Baca Juga: Airbus Umumkan Lars Wagner sebagai CEO Baru Divisi Pesawat Komersial Mulai 2026

Lukman juga menyampaikan agar seluruh pengelola bandar udara dan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian  operasional secara cermat apabila terjadi penundaan (delay) dan pembatalan (cancel) penerbangan dengan tetap memprioritaskan keselamatan penerbangan sebagai aspek utama serta memastikan seluruh prosedur mitigasi risiko dijalankan secara konsisten.

Selanjutnya: Cara Mengubah Status BPJS Mandiri ke PBI Tanpa Biaya

Menarik Dibaca: Stranger Things dan 5 Serial Populer tentang Alien Ini Ada di Netflix

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×