Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada seluruh operator penerbangan yang menggunakan armada Airbuss A320 dengan sistem operasi komputer Aileron Elevator (ELAC) dapat memastikan perangkat lunaknya layak pakai sebelum melakukan penerbangan.
Hal ini disampaikan menindaklajuti arahan Kelaikudaraan Darurat Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) yang dikeluarkan pada 28 November 2025 dan berlaku efektif tanggal 29 November 2025 pukul 23.59 UTC atau tanggal 30 November 2025 pukul 06.59 WIB.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan terkait arahan EASA, regulator penerbangan di seluruh dunia termasuk Ditjen Hubud akan mengadopsi mandat EASA ini.
"Kondisi ini diperkirakan akan menyebabkan gangguan penerbangan mengingat banyaknya pesawat A320 yang beroperasi di Indonesia dan juga armada sejenis di seluruh dunia," ujar Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Sabtu (29/11/2025).
Baca Juga: Airbus Recall Pesawat A320, di Indonesia Ada 38 Pesawat yang Terdampak
Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan 6 maskapai penerbangan di Indonesia yang mengoperasikan pesawat terbang dengan jenis A320, yaitu Batik Air, Super Air Jet, Citilink Indonesia, Indonesia Airasia, Pelita Air dan Transnusa.
Total pesawat berjumlah 207 pesawat dan yang beroperasi sebanyak 143 pesawat, sedangkan pesawat yang terdampak dengan perintah Kelaikudaraan ini berjumlah 38 pesawat, lebih kurang 26 % dari total pesawat yang beroperasi.
Pihak maskapai sedang melakukan perbaikan pesawat yang terdampak dalam rangka memenuhi perintah Kelaikudaraan ini dan segera melakukan mitigasi jika terjadinya penundaan maupun pembatalan penerbangan. Perbaikan pesawat terdampak diperkirakan akan memerlukan waktu 3 hingga 5 hari sejak informasi ini diterbitkan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah memiliki tiket penerbangan pada tanggal 30 November sampai dengan 4 Desember 2025, agar segera melakukan konfirmasi jadwal keberangkatan pada masing-masing Airline," imbuhnya.
Baca Juga: Airbus Umumkan Lars Wagner sebagai CEO Baru Divisi Pesawat Komersial Mulai 2026
Lukman juga menyampaikan agar seluruh pengelola bandar udara dan maskapai penerbangan melakukan penyesuaian operasional secara cermat apabila terjadi penundaan (delay) dan pembatalan (cancel) penerbangan dengan tetap memprioritaskan keselamatan penerbangan sebagai aspek utama serta memastikan seluruh prosedur mitigasi risiko dijalankan secara konsisten.
Selanjutnya: Cara Mengubah Status BPJS Mandiri ke PBI Tanpa Biaya
Menarik Dibaca: Stranger Things dan 5 Serial Populer tentang Alien Ini Ada di Netflix
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













