kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian Perhubungan pertegas posisi Pelindo II


Selasa, 15 Maret 2011 / 18:01 WIB
Kementerian Perhubungan pertegas posisi Pelindo II
ILUSTRASI. White House


Reporter: Mia Winarti Syaidah | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Proyek pengembangan pelabuhan Kalibaru Utara Tanjung Priok tahap I senilai Rp 8,8 triliun siap ditender. Namun, upaya PT Pelindo II yang berencana akan mengandeng bank-bank BUMN untuk ikut membantu membiayai proyek pengembangan itu dinilai keliru oleh Kementrian Perhubungan.

"Saya luruskan, Pelindo itu sebagai operator justru dia ikut lelang, bukan dia sendiri yang melelang" ujar Sunaryo SH Direktur Jendral Perhubungan Laut (15/3). Sunaryo menegaskan, pihaknya akan menindak keras jika Pelindo tetap melakukan lelang. "Kita akan mengeluarkan Pelindo dari pelelangan," ujarnya.

Sunaryo juga menekankan keputusan pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok merupakan kewenangan pemerintah sebagai regulator. Sedangkan PT Pelindo sebagai pengelola Pelabuhan Tanjung Priok, hanya sebagai operator. "Jadi tidak bisa Pelindo memutuskan akan mengembangkan di sini atau di sana, kan yang membangun pelabuhan tidak harus Pelindo," ujarnya lagi.

Dia mengatakan tender investor terbuka kepada semua operator, termasuk PT Pelindo I, II, III, dan IV yang sudah tercatat sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik negara.

Selain itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementrian Perhubungan dan Komisi V DPR, yang juga dihadiri manajemen Pelindo II, DPR secara tegas menyepakati posisi Pelindo sebagai operator.

Sunaryo bilang, semua kegiatan di pelabuhan merupakan wewenang pemerintah yang dilaksanakan melalui suatu lembaga yang ditunjuk. Begitupun masalah pelimpahan. "Jadi intinya untuk perhubungan laut tidak ada maksud untuk menghambat kegiatan apapun, seandainya nanti ada pelimpahan kita lihat peraturan yang ada," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyebut, otoritas transportasi menjamin semua peserta tender investasi itu nantinya akan mendapatkan perlakuan yang sama sesuai amanat UU No.17/2008 tentang Pelayaran. Peraturan ini wajib ditaati untuk mendorong terwujudnya semangat pemisahan operator dan regulator. Ini sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Pembuatan masterplan ini, Pelindo atau siapapun boleh membuat, tapi yang mengetok palu tetap kita," tandas Sunaryo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×