Reporter: Dani Prasetya | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Perdagangan tidak menerbitkan izin importasi kentang. Pasalnya, komoditi itu belum mendapat pengaturan tata niaga.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh menuturkan, berdasarkan Undang-undang Hortikultura, izin impor ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Namun, terlebih dahulu, Kementerian Pertanian harus menetapkan jenis dan volume komoditi impor. "Selama ini tidak ada aturan tata niaga, jadi tidak ada izin impor (dari Kementerian Perdagangan)," ungkapnya.
Aturan lain yang berlaku, yaitu Undang-undang Karantina dan Undang-undang Pangan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Pertanian. Artinya, Menteri Pertanian yang menetapkan produk yang boleh diekspor atau diimpor.
Meski masalah importasi kentang itu kian mencuat, Deddy menilai, penetapan tata niaga kentang masih membutuhkan kajian mendalam. Terutama soal jenis kentang yang dapat diimpor serta kuota yang diperbolehkan. "Yang berlaku saat ini SPS (Sanitary Phytosanitary). Kita juga punya aturan impor umum untuk semua produk," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Deddy, pihaknya telah membahas masalah itu di level Kementerian Koordinator Perekonomian. Apalagi, kasus importasi kentang berbeda dengan kebutuhan perlindungan pangan yang esensial seperti gula, garam, dan beras. Komoditi itu membutuhkan tata niaga lantaran memerlukan perlindungan terhadap pasar domestik.
Sebagai informasi, Indonesia banyak mengandalkan Amerika Serikat dan Kanada sebagai penyuplai kentang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News