Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta akan segera kembali normal.
Kapal kargo pengangkut BBM saat ini tengah dalam perjalanan menuju Indonesia untuk memenuhi kebutuhan distribusi di berbagai wilayah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa pihaknya masih menargetkan proses pengisian BBM ke SPBU swasta rampung pada akhir Oktober 2025.
"Masih (target terisi akhir Oktober 2025), karena ada kapal yang bergerak, nah ini nanti ya,” kata Laode saat ditemui usai agenda Hari Pertambangan dan Energi, di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Menurut Laode, Kementerian ESDM telah menerima laporan dari PT Pertamina (Persero) terkait perkembangan negosiasi dengan badan usaha (BU) pemilik SPBU swasta. Hingga kini, perundingan telah memasuki tahap ketiga.
Baca Juga: Kurangi Impor Bensin, Bahlil Targetkan Bahan Bakar Campur Etanol 10% pada 2027
"Saya kemarin sudah bicara dengan pimpinan Pertamina, kita tunggu aja sebentar lagi. Jadi, kan sudah 1, 2, 3 (perundingan). Nah yang ketiga ini, saya sepakat nanti kalau sudah datang kapal, ini baru kita announce," tambah Laode.
Meski demikian, Laode belum bersedia mengungkapkan nama operator SPBU swasta yang tengah bersiap melakukan pembelian BBM dari Pertamina.
"Karena kita nggak mau announce dulu kalau kayak kemarin kan sudah diomongin, nggak taunya ada kendala lagi. Jadi ini biar jalan dulu, nanti begitu kita sampaikan," ujarnya.
Impor BBM Tetap Sesuai Aturan Hukum Nasional
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan impor BBM untuk memenuhi kebutuhan SPBU swasta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
"Menyangkut BBM, ada yang bilang, Pak, yang ini habis Pak, yang ini habis Pak. Loh, ini impor (BBM), negara ini adalah negara hukum, ada aturan. Bukan negara tanpa tuan," ungkap Bahlil dalam acara HIPMI-Danantara Indonesia Bisnis Forum di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Bahlil menekankan pentingnya prinsip Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur bahwa perekonomian nasional disusun atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh pemerintah, sementara sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Pasal 33 UUD 1945 itu menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Jadi jangan menganggap negara ini enggak ada aturannya," tambahnya.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor energi harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Pertamina dan SPBU Swasta Masih Buntu Soal Pasokan BBM Nonsubsidi
"Kalau ada yang merasa berusaha di negara ini enggak ada aturannya, monggo cari negara lain. Karena negara ini kita bekerja, semua warga negara Indonesia harus patuh pada aturan main dan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia," tegasnya.
Pemulihan Pasokan BBM Diharapkan Redakan Tekanan Pasar
Kedatangan kapal pengangkut BBM ini diharapkan dapat meredakan tekanan terhadap pasokan bahan bakar di sejumlah wilayah yang sempat mengalami kekurangan.
Dengan dimulainya kembali distribusi ke SPBU swasta, pemerintah berharap stabilitas energi nasional tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat kembali normal.
Kementerian ESDM bersama Pertamina akan terus memantau proses kedatangan dan distribusi BBM guna memastikan ketersediaan energi berjalan lancar hingga akhir tahun.
Selanjutnya: Download Gratis 25 Poster Hari Sumpah Pemuda 2025 Terbaru di Sini
Menarik Dibaca: Download Gratis 25 Poster Hari Sumpah Pemuda 2025 Terbaru di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













