kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Kemhub akan berlakukan kuota taksi online


Kamis, 19 Oktober 2017 / 19:31 WIB


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) masih menimbulkan banyak pertanyaan. Terutama terkait pengaturan jumlah alias kuota kendaraan jasa transportasi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, revisi Permenhub 26 Tahun 2017 terkait transportasi berbasis aplikasi tersebut penetapan kuotanya akan diatur dengan rumus tertentu. "Nanti bakal ada rumusnya, berdasarkan daerah tersebut dihitung penduduknya dan pengguna aplikasi, akan bisa dipakai untuk setiap daerah," ujarnya, Kamis (19/10).

Sayangnya persoalan rumus akan kuota ini masih belum dibeberkan secara rinci. Adapun keinginan pemerintah, supaya moda transportasi online jumlahnya tidak timpang dengan pengguna jasa tersebut.

Selain itu pula aspek kuota bakal digunakan untuk mengimbangi persaingan dan kompetisi. Kemhub belum akan menerangkan lebih jauh soal rumus penentuan dari kuota ini.

"Masa transisi ini akan kami perhatikan terus. Hari Senin nanti akan kami tetapkan," ujar Budi. Selain itu Kemenhub akan melakukan diskusi publik di lima kota besar di Indonesia dalam waktu dekat untuk sosialisasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×