kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.819   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

Kemhub akan berlakukan kuota taksi online


Kamis, 19 Oktober 2017 / 19:31 WIB
Kemhub akan berlakukan kuota taksi online


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) masih menimbulkan banyak pertanyaan. Terutama terkait pengaturan jumlah alias kuota kendaraan jasa transportasi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, revisi Permenhub 26 Tahun 2017 terkait transportasi berbasis aplikasi tersebut penetapan kuotanya akan diatur dengan rumus tertentu. "Nanti bakal ada rumusnya, berdasarkan daerah tersebut dihitung penduduknya dan pengguna aplikasi, akan bisa dipakai untuk setiap daerah," ujarnya, Kamis (19/10).

Sayangnya persoalan rumus akan kuota ini masih belum dibeberkan secara rinci. Adapun keinginan pemerintah, supaya moda transportasi online jumlahnya tidak timpang dengan pengguna jasa tersebut.

Selain itu pula aspek kuota bakal digunakan untuk mengimbangi persaingan dan kompetisi. Kemhub belum akan menerangkan lebih jauh soal rumus penentuan dari kuota ini.

"Masa transisi ini akan kami perhatikan terus. Hari Senin nanti akan kami tetapkan," ujar Budi. Selain itu Kemenhub akan melakukan diskusi publik di lima kota besar di Indonesia dalam waktu dekat untuk sosialisasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×