kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemhub akan berlakukan kuota taksi online


Kamis, 19 Oktober 2017 / 19:31 WIB
Kemhub akan berlakukan kuota taksi online


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) masih menimbulkan banyak pertanyaan. Terutama terkait pengaturan jumlah alias kuota kendaraan jasa transportasi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, revisi Permenhub 26 Tahun 2017 terkait transportasi berbasis aplikasi tersebut penetapan kuotanya akan diatur dengan rumus tertentu. "Nanti bakal ada rumusnya, berdasarkan daerah tersebut dihitung penduduknya dan pengguna aplikasi, akan bisa dipakai untuk setiap daerah," ujarnya, Kamis (19/10).

Sayangnya persoalan rumus akan kuota ini masih belum dibeberkan secara rinci. Adapun keinginan pemerintah, supaya moda transportasi online jumlahnya tidak timpang dengan pengguna jasa tersebut.

Selain itu pula aspek kuota bakal digunakan untuk mengimbangi persaingan dan kompetisi. Kemhub belum akan menerangkan lebih jauh soal rumus penentuan dari kuota ini.

"Masa transisi ini akan kami perhatikan terus. Hari Senin nanti akan kami tetapkan," ujar Budi. Selain itu Kemenhub akan melakukan diskusi publik di lima kota besar di Indonesia dalam waktu dekat untuk sosialisasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×