Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mendukung upaya PT Industri Kereta Api (INKA) yang ingin menggandakan produksi kereta nya pada 2012.
Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan, Kementerian Perindustrian memang akan melarang impor kereta bekas mulai 2013 untuk meningkatkan kemampuan produksi industri dalam negeri.
"Dengan kapasitas yang dimiliki sekarang tentu INKA tidak akan mampu mengimbangi pertumbuhan kebutuhan kereta secara nasional. Makanya mereka harus mengembangkan kapasitasnya," kata Tundjung, Kamis (19/8).
Sayangnya, pria berperawakan tegap ini mengaku instansinya tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan tambahan modal kerja bagi INKA untuk memuluskan rencananya itu. Tundjung menyebut Kementerian BUMN lah yang berwenang untuk mengusulkan tambahan modal INKA itu kepada Kementerian Keuangan.
"Kami hanya bisa intervensi untuk kereta non komersial. Artinya kalau Kemenhub atau PT Kereta Api (Persero) membutuhkan tambahan KA ekonomi, kami bisa rujuk untuk membuatnya di INKA. Namun kalau urusannya sudah modal, itu di BUMN," pungkasnya.
Sementara Sekretaris Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Nugroho Indrio mengaku instansinya tengah menggodok master plan pengembangan industri KA di Indonesia bersama PTKA dan stakeholder lainnya.
"Kami patok pada 2030 sudah ada rencana yang pasti untuk pengembangan KA di Indonesia. Salah satunya adalah pengembangan industri pendukung manufaktur sarana yang dilakukan INKA dengan cara meningkatkan produksi," kata Nugroho.
Menurut Nugroho, bilang, saat ini INKA sudah mampu menggarap berbagai jenis kereta; seperti K3, Kereta Rel Diesel (KRD) dan beragam jenis gerbong angkutan barang. Namun untuk Kereta Rel Listrik (KRL), INKA masih harus mengembangkan kemampuannya.
"Pada 2014 pemerintah membayangkan ada 1.000 unit KRL yang dioperasikan. Saat ini sekitar 360 unit," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News