Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Angkasa Pura Solusi, agen inspeksi atau Regulated Agent (RA) milik PT Angkasa Pura (AP) II mengajukan proses perpanjangan izin operasi yang sudah habis sejak Februari lalu.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama AP II Tri S Sunoko di Jakarta, Kamis (15/3). Menurut Tri, AP II sudah melengkapi kebutuhan operasional untuk melanjutkan bisnis sebagai agen inspeksi di bandara.
"Kami sudah melengkapi semua persyaratan baru untuk RA, termasuk harus peralatan deteksi explosive maupun metal detector," ujar Tri.
Meski masih menunggu perpanjangan izin, agen inspeksi milik AP II ini tetap beroperasi di bandara Soekarno Hatta. Agen inspeksi ini menerapkan tarif Rp 350 per kilogram (kg).
Selanjutnya bisnis agen inspeksi ini akan beroperasi di Bandara Kualanamu (Medan) sejalan dengan diterapkannya kebijakan RA di seluruh bandara di Indonesia. "Kami menerapkan tarif paling murah di antara RA lainnya," tegas Tri.
Perlu diketahui, rata-rata agen inspeksi lainnya menetapkan tarif layanan sebesar Rp 440-Rp 450 per kg. Saat ini, AP II berusaha untuk memperkuat lini bisnis dari anak perusahaannya PT Angkasa Pura Solusi.
Selain agen inspeksi, PT Angkasa Pura Solusi akan menyasar bisnis jasa lainnya yang ada di bandara, seperti bisnis iklan, tenant, parkir, lounge, dan executive lounge.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News