kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kemkomdigi Periksa PSE World Coin & World ID Tindaklanjuti Perlindungan Data Pengguna


Selasa, 13 Mei 2025 / 18:12 WIB
Kemkomdigi Periksa PSE World Coin & World ID Tindaklanjuti Perlindungan Data Pengguna
ILUSTRASI. Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sosialisasi tentang eSIM di Jakarta, Jumat (11/4/2025). Kemkomdigi mengumumkan kebijakan baru Pemerintah melalui Peraturan Menkomdigi (Permen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam penyelenggaraan telekomunikasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah melakukan pemanggilan terhadap Tool for Humanity (TFH) sebagai pengelola sistem elektronik World Coin dan World ID. 

Hal ini dilakukan untuk meminta penjelasan mendalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum atas layanan World App, Worldcoin, dan World ID.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan rapat klarifikasi yang berlangsung selama tiga jam pada Rabu (07/05) ini, fokus membahas kepatuhan terhadap regulasi.

"Adapun poin-poin utama yang dibahas dalam pertemuan itu meliputi penjelasan alur bisnis dan ekosistem produk TFH, penilaian atas kepatuhan TFH terhadap regulasi pelindungan data pribadi di Indonesia, termasuk praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi,” ujar Alexander melalui keterangan resminya, Jumat (9/5).

Baca Juga: Izin Woldcoin dan WordID Dibekukan oleh Kemkomdigi, Ini Alasannya

Selain itu, terdapat pula pembahasan tentang keamanan data biometrik pengguna, khususnya pengumpulan data retina atau retina code, kepatuhan terhadap kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Ada juga pembahasan mengenai batas tanggung jawab antar entitas dalam ekosistem TFH, hubungan World ID dengan Identitas digital nasional dan pemenuhan regulasi terkait kemampuan sistem TFH untuk mengidentifikasi dan melindungi data pribadi anak, serta penerapan teknologi untuk tujuan tersebut.

Alexander Sabar juga menjelaskan bahwa aplikasi WorldCoin telah beroperasi di Indonesia mulai 2021 atas nama entitas domestik yang sudah mendapatkan tanda daftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari Komdigi, yang saat itu bernama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).

Baca Juga: Temukan Konten Judi Online, Kemkomdigi Blokir Sementara Digitaloceanspaces.com

“Kami tegaskan di sini bahwa hasil rapat klarifikasi akan dibahas internal dan dilanjutkan dengan analisis teknis terhadap aplikasi dan peninjauan kebijakan privasi dari TFH. Keputusan resmi atas hasil evaluasi ini akan diumumkan dalam waktu dekat,” tegas Alexander

Dalam pemanggilan tersebut, TFH menyampaikan bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari 500.000 retina dan retina code dari pengguna di Indonesia.

Kendati demikian, saat ini Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TFH sudah dihentikan sementara (suspend).

“Saat ini TFH telah menghentikan seluruh aktivitas pemindaian retina yang sebelumnya dilakukan oleh enam operator mereka di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga: Aplikasi World Coin Buka Suara Terkait Izin Operasional di Indonesia

Selanjutnya: Cermati Rekomendasi Teknikal Saham INDY, JSMR, dan KLBF untuk Rabu (14/5)

Menarik Dibaca: 4 Rekomendasi Cysteamine Cream yang Ampuh dan Aman, Sudah Berizin BPOM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×