Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Tool for Humanity (TFH) sebagai pengelola sistem elektronik World Coin dan World ID, mencatat bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari 500.000 retina dan retina code dari pengguna di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar. Kendati demikian, saat ini Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TFH sudah dihentikan sementara (suspend).
“Saat ini TFH telah menghentikan seluruh aktivitas pemindaian retina yang sebelumnya dilakukan oleh enam operator mereka di Indonesia,” tutur Alexander melalui keterangan resminya, Jumat (9/5).
Alexander Sabar juga menjelaskan bahwa aplikasi WorldCoin telah beroperasi di Indonesia mulai 2021 atas nama entitas domestik yang sudah mendapatkan tanda daftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dari Komdigi, yang kala itu masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).
Baca Juga: Dibekukan Komdigi, Apa Itu Worldcoin dan World ID?
“Jadi, itu posisi Komdigi. Nah, untuk saat ini kami sedang mendalami secara teknis apa yang sebenarnya mereka lakukan karena informasinya mereka sudah melakukan pengumpulan data itu sejak tahun 2021, tapi izin berusaha TFH-nya sendiri baru terdaftar di 2025,” tambahnya.
Guna menindklanjuti pengawasan dan analisis, Kemkomdigi juga telah melakukan pemanggilan terhadap TFH untuk dimintai penjelasan mendalam atas berbagai aspek operasional dan kepatuhan hukum atas layanan World App, Worldcoin, dan World ID.
Ada pun, Alexander menyatakan dalam rapat bersama TFH tersebut, poin-poin utama yang dibahas dalam pertemuan itu meliputi penjelasan alur bisnis dan ekosistem produk TFH, penilaian atas kepatuhan TFH terhadap regulasi pelindungan data pribadi di Indonesia, termasuk praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi.
Selain itu, terdapat pula pembahasan tentang keamanan data biometrik pengguna, khususnya pengumpulan data retina atau retina code, kepatuhan terhadap kewajiban registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Ada juga pembahasan mengenai batas tanggung jawab antar entitas dalam ekosistem TFH, hubungan World ID dengan Identitas digital nasional dan pemenuhan regulasi terkait kemampuan sistem TFH untuk mengidentifikasi dan melindungi data pribadi anak, serta penerapan teknologi untuk tujuan tersebut.
Baca Juga: Komdigi Bekukan Sementara Layanan Worldcoin dan World ID Usai Viral di Bekasi
Selanjutnya: Cuan 29,93% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Rontok (13 Mei 2025)
Menarik Dibaca: 4 Rekomendasi Cysteamine Cream yang Ampuh dan Aman, Sudah Berizin BPOM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News