kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkominfo batalkan lelang frekuensi 5G, kenapa?


Sabtu, 23 Januari 2021 / 15:52 WIB
Kemkominfo batalkan lelang frekuensi 5G, kenapa?
ILUSTRASI. Warga mengoperasikan ponsel di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz yang sempat dilakukan pada Desember 2020 lalu. Frekuensi tersebut sejatinya akan dipakai untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia, dan proses lelang ini telah sampai pada tahap pengumuman pemenang lelang.

Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan, penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

Atas dasar keputusan tersebut, Pada hari Jumat (22/1), Kemkominfo mengaku telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi.

Baca Juga: Biznet kejar pertumbuhan jaringan kabel data perumahan 1,5 juta homepass

"Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik, antara lain pada tanggal 15 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 171/HM/KOMINFO/12/2020 dan pada tanggal 18 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 173/HM/KOMINFO/12/2020, dinyatakan dibatalkan," jelas Ferdinand dalam siaran resmi, Sabtu (23/1).

Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada peserta seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond), maka Kementerian Kominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan peserta seleksi bersangkutan.

"Kementerian Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia," ungkap Ferdinand.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan tiga pemenang lelang di pita frekuensi 2,3 GHz yaitu PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia). 

Baca Juga: Percepat deteksi gangguan, XL Axiata implementasi otomatisasi pengelolaan jaringan

Ketiga operator berhak mendapat tambahan frekuensi 10 MHz di pita 2,3 GHz. Masing-masing diminta untuk memilih 3 blok yang tersedia. 

Di mana Smartfren mendapatkan bagian Blok A, Hutchison Tri Indonesia di Blok B, dan Telkomsel di Blok C. Ketiganya menawarkan harga yang sama, yakni Rp 144,8 miliar untuk masing-masing blok.

Selanjutnya: Biznet bidik pertumbuhan jumlah pelanggan sebesar 40% pada 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×