kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   -903,33   -100.00%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkominfo siap terbitkan aturan registrasi IMEI


Senin, 13 April 2015 / 21:45 WIB
Kemkominfo siap terbitkan aturan registrasi IMEI


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bertekad untuk meningkatkan efisiensi dalam industri sektor Teknologi Informatika (TI). Yang terbaru, kini kementerian kembali membuka wacana untuk terbitkan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan Pajak Pertambahan nilai untuk Barang Mewah (PpnBM).

Menkominfo Rudiantara menyatakan, nantinya aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akan dijalankan beriringan dengan PpnBM. Kemudian, registrasi IMEI akan sejalan dengan registrasi prabayar yang kini telah dijalankan oleh operator seluler.

"Rencananya, PpnBM, registrasi prabayar juga registrasi IMEI tetap dijalankan. Pelaksana untuk registrasi IMEI tentu adalah operator seluler. Kami masih membicarakan hal ini," ujar dia.

Dia bilang, registrasi IMEI ini diperlukan karena untuk menekan ponsel ilegal sekaligus menambah pemasukan pajak bagi negara. Berdasar data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) ada lebih dari 10 juta unit ponsel ilegal baru setiap tahunnya dengan nilai transaksi Rp 50 triliun. Artinya, ada potensi kehilangan pajak negara sebanyak Rp 5 triliun per tahunnya.

"Untuk PpnBM tentu perlu koordinasi dan persetujuan dengan Kementrian Keuangan dan saat ini masih dalam pembahasan. Sementara, registrasi IMEI, kami harap bisa menuangkannya dalam peraturan menteri pada semester dua ini. Tentunya, pasca berunding dengan operator dan pihak terkait," ungkapnya.

Perundingan dengan operator diperlukan karena eksekusi ada di tangan operator. Konsekuensinya apabila IMEI pelanggan ternyata tercatat sebagai produk ilegal, ponsel pelanggan bisa kehilangan sinyal, tentu ini bakal menjadi ancaman bisnis operator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×