Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketersediaan bahan baku menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang keberlanjutan produksi dan investasi di sektor industri. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memberi kemudahan termasuk izin importasi bahan baku garam untuk kebutuhan sejumlah manufaktur.
Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian (Kemperin) Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, pemenuhan bahan baku untuk industri tentu membawa multiplier effect bagi perekonomian nasional. Misalnya, impor bahan baku garam sebesar 3,7 juta ton yang senilai Rp1,8 triliun akan diolah menjadi berbagai macam produk dengan nilai tambah.
Nilai tambah itu, antara lain melalui kontribusi PDB sebesar Rp 1.100 triliun, penyerapan tenaga kerja sebanyak 4 juta orang, dan perolehan devisa dari ekspor mencapai US$ 30 miliar. "Oleh karenanya, Kementerian Perindustrian telah mengajukan kebutuhan bahan baku garam untuk industri nasional sekitar 3,7 juta ton pada tahun 2018," katanya, Rabu (24/1)
Kebutuhan tersebut akan disalurkan kepada industri Chlor Alkali Plant (CAP) untuk memenuhi permintaan industri kertas dan petrokimia sebesar 2,48 juta ton. Selain itu, bahan baku garam juga didistribusikan kepada industri farmasi dan kosmetik sebesar 6.846 ton serta industri aneka pangan sebanyak 535.000 ton.
“Garam untuk industri aneka pangan diimpor dalam bentuk kristal yang kasar (bahan baku) dan akan diolah oleh industri pengolah garam menjadi garam untuk kebutuhan industri,” papar Sigit.
Sisanya, kebutuhan bahan baku garam sebanyak 740.000 ton untuk sejumlah industri, seperti industri pengasinan ikan, industri penyamakan kulit, industri pakan ternak, industri tekstil dan resin, industri pengeboran minyak, serta industri sabun dan detergen.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan untuk mempermudah pemenuhan kebutuhan bahan baku untuk industri sejalan dengan beberapa regulasi yang telah ada seperti Undang-Undang Perindustrian, UU Penanaman Modal, UU Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.