kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AIPGI: Izin garam industri sesuai dengan kebutuhan


Jumat, 19 Januari 2018 / 16:48 WIB
AIPGI: Izin garam industri sesuai dengan kebutuhan
ILUSTRASI. Pekerja menyortir garam beryodium


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin impor garam industri dipandang sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan produksi industri di Indonesia. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tandukduk mengatakan izin impor garam industri sebesar 3,7 juta ton sesuai dengan kebutuhan industri.

"Angka kebutuhan garam industri 3,7 juta ton itu data dari AIPGI," ujar Tony kepada KONTAN, Jumat (19/1).

Industri yang menggunakan garam sebagai bahan baku sebelumnya memang mengajukan kebutuhannya pada Kementerian Perindustrian (Kemperin). Data tersebut nantinya menjadi rekomendasi kebutuhan industri.

Sementara proses impor nantinya akan dilakukan oleh masing-masing industri. Industri yang menggunakan garam industri ini terdiri dari berbagai sektor seperti farmasi, petrokimia, industri kaca, dan industri makanan dan minuman.

Asal tahu saja, Indonesia masih membutuhkan impor garam untuk kebutuhan bahan baku industri. Hal tersebut dikarenakan spesifikasi garam industri memiliki perbedaan dari garam konsumsi.

Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 125 tahun 2015 tentang ketentuan impor garam, garam dibagi menjadi dua jenis. Kedua jenis tersebut adalah garam konsumsi dan garam industri yang digunakan untuk kebutuhan bahan baku industri.

Pada pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa garam industri merupakan garam yang diperuntukkan untuk industri dan mengandung natrium klorida (NaCl) minimum 97%. Sedangkan untuk garam konsumsi kandungan NaCl minimum sebesar 94,7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×