Reporter: Kiki Safitri | Editor: Narita Indrastiti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian menegaskan, sejauh ini Indonesia masih akan melakukan impor daging sapi asal Australia.
Kemtan pun mengklarifikasi, penghentian impor yang dilakukan adalah terkait bahan pakan. “Penghentian impor dari Australia bukan impor sapi, tapi impor Bahan Pakan Asal Hewan (a.l. MBM, PMM dan FM),” ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita kepada Kontan.co.id, Jumat (26/10)..
Ketut menyebutkan, penghentian impor pakan hewan dilakukan karena Kemtan menemukan adanya ketidaksesuaian standar prosedur dalam penerapan sistem pengawasan di peternakan di Australia. Sehingga, ada potensi risiko pada ternak sapi di Indonesia. Untuk sementara, Kemtan akan melakukan evaluasi.
“Penghentian tersebut setelah dilakukan audit di Rendering Plan oleh Tim dari Kementerian Pertanian yang menemukan adanya ketidaksesuaian dengan standar operasional prosedur serta terkait penerapan sistem pengawasan yang saat ini diterapkan di Australia,” ungkapnya.
Menimbang risiko yang akan diterima nantinya bagi para petenak sapi, maka sejauh ini pihak Indonesia menunggu respon dari pemerintah Australia dan pihak rendering plan asal Australia.
“Sebelum dilakukan penutupan hal tersebut telah dijelaskan dan didiskusikan dengan pihak otoritas veteriner Australia. Saat ini Indonesia masih menunggu respon perbaikan (corrective action) yang dilakukan oleh Pemerintah dan Rendering Plan Australia,” ujarnya.
Setelah nantinya evaluasi selesai, Indonesia akan membuka kebali impor pakan ternak tersebut. “Hasil kajian tersebut nantinya sebagai pertimbangan teknis untuk kebijakan pembukaan kembali impor Bahan Pakan Asal Hewan dari Australia,” tegasnya.
Sebelumnya media asal Australia menyebutkan bahwa Indonesia menghentikan impor daging sapi karena dinilai terindikasi tercampur dengan komponen daging babi.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan menyebut bahwa sejauh ini untuk perijinan impor tidak menjadi masalah di Indonesia selama dokumen persyaratannya lengkap. “Tidak ada penolakan pengajuan ijin impor selama lengkap persyaratannya,” ungkap Oke.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News