kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemtan kaji opsi impor beras


Selasa, 12 Mei 2015 / 12:27 WIB
Kemtan kaji opsi impor beras
ILUSTRASI. Citra satelit menunjukkan sebuah pelabuhan di Rason, Korea Utara, 27 Oktober 2023. Planet Labs Pbc/Handout via REUTERS


Reporter: Mona Tobing | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mengkaji opsi impor beras demi mencukupi kebutuhan atau stok beras di dalam negeri. Namun, Kemtan menggaris bawahi, kalaupun dilakukan, impor beras tersebut bukan karena produksi panen yang rendah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Hari Priyono mengatakan, opsi impor beras kini dibahas dengan pertimbangan kebutuhan beras  nasional selama satu tahun.

Kemtan, kata Hari, juga mempertimbangkan bahwa panen masih terjadi di beberapa daerah. Dus, Kemtan  masih mengkaji dan menghitung panen yang saat ini berlangsung untuk kebutuhan setahun.

"Namun harus diakui, harga jual gabah petani masih di bawah harga pembelian pemerintah (HPP). Namun harga beras juga tinggi di beberapa tempat tertentu. Faktor itu semua menjadi landasan pertimbangan pemerintah untuk impor," papar Hari pada Selasa (12/5) di Gedung Kemtan.

Hari membantah anggapan bahwa Kemtan mengusulkan impor untuk menjaga stok  beras Bulog sampai Hari Raya Idul Fitri datang.

Bahkan, Kemtan kembali mendorong Bulog agar lebih terpacu menyerap gabah di tingkat petani.

Selain itu, perbaikan akses distribusi juga harus dilakukan. Transportasi amat berpengaruh pada distribusi dan menjadi hambatan ketersediaan pasokan beras di pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×