kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemtan klaim tak ada kendala lahan dalam menanam bawang putih


Rabu, 11 April 2018 / 22:03 WIB
Kemtan klaim tak ada kendala lahan dalam menanam bawang putih
ILUSTRASI. PANEN BAWANG PUTIH


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) tengah mengejar swasembada bawang putih dalam waktu dua hingga tiga tahun ke depan. Untuk mencapai tersebut pun dilakukan upaya menanam bawang putih.

Prihasto Setyanto, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura Kemtan mengatakan untuk mencapai swasembada yang ditargetkan tahun 2021 diperlukan luas tanam sekitar 65.000 hektar dan 14.000 hektar untuk pembibitan.

Prihasto mengatakan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian 38 taun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), disebutkan bahwa impor harus diintegrasikan dengan pengembangan komoditas dalam negeri.

Selanjutnya pada Permentan tersebut diatur pelaku usaha yang melakukan impor bawang putih wajib melakukan penanaman bawang putih di dalam negeri.

Luas penanaman bawang putih sebesar 5% dari volume permohonan per tahun dihitung berdasar produktivitas 6 ton per hektare. Penanaman paling lama satu tahun setelah RIPH terbit dan lokasi tanam diutamakan pada lahan baru.

“Realisasi tanam wajib dilaporkan kepada Ditjen dengan diketahui oleh Kepala Dinas kabupaten atau kota yang menangani bidang pertanian, di lokasi penanaman,” terang Prihasto seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (11/4).

Prihasto menjelaskan ketentuan wajib tanam 5% ini guna mendukung percepatan swasembada. Ini dimaksudkan agar usahanya berkelanjutan dan Importir agar sejak dini sudah bisa mengembangkan bawang putih sendiri atau bermitra dengan petani.

Prihasto menekankan tidak ada kendala dengan lahan. Menurutnya, potensinya lahan masih tersedia luas. Pihaknya bersama dinas pertanian siap mendampingi mencari lahan yang sesuai. “Setelah memperoleh rencana lokasi tanam pun kami verifikasi cek lapang dan setelah tanam kami monitoring realisasinya,” ujarnya.

Terkait benih, Prihasto mengatakan benih bisa didapatkan dari benih lokal maupun impor. Benih lokal diperoleh dari hasil panen dan melalui proses patah dormansi.

Sedangkan benih impor disarankan berasal dari Taiwan, Mesir dan India yang telah diuji kesesuaiannya dan dicoba ditanam di Indonesia dan bisa berhasil tumbuh umbinya.

“Ya bagi importir yang melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi misalnya tidak diberikan RIPH pada tahun berikutnya dan sebagainya. Bentuk sanksi berbeda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Jenis sanksinya sudah tertuang dalam peraturan tersebut,” ujarnya.

Untuk pasokan bawang putih saat ini, Prihasto menjelaskan untuk RIPH 2018, Kementan telah menerbitkan RIPH total 533.000 ton.

Ini lebih dari cukup, mengingat kebutuhan semester I sekitar 250.000 ton. “Ya berharap proses impornya lebih cepat, sehingga segera memasok ke pasar,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×