Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akhirnya menerbitkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 61/Permentan/PK.230/12/2016 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras. Ini merupakan revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2016. Permentan ini telah diteken Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 6 Desember 2016 silam.
Berdasarkan revisi Permentan ini, persoalan penyediaan ayam ras melalui produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional untuk memciptakan keseimbangan pasokan dan permintaan. Penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan pasokan dan permintaan.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan Surachman Suwardi mengatakan, dalam permentan baru ini peternak bebas mendapatkan pakan dan obat-obatan. Selain itu, permentan ini juga mengatur jika produksi livebird (LB) lebih dari 300.000 ekor, maka harus memiliki Rumah Potong Unggas dan fasilitas rantai dingin.
Selain itu, pelaku usaha atau perusahaan dalam melakukan kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras wajib melaporkan produksi dan peredaran kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. "Laporan itu paling kurang satu bulan sekali setelah selesai kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras,' ujar Surachman akhir pekan lalu.
Lebih Lanjut Ia menjelaskan, bibit ayam atawa DOC yang beredar, wajib memiliki sertifikat benih atau bibit yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri, dan yang tidak memiliki sertifikat dilarang untuk diedarkan. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Ditjen PKH telah menyiapkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro) yang berlokasi di Kantor Kemtan.
Selain itu, beleid ini juga mengatur tentang alokasi bibit ayam (DOC) FS broiler dan layer untuk internal integrator sebanyak 50% dan sebanyak 50% untuk pelaku usaha mandiri, koperasi dan peternak. Selanjutnya pengawasan penyediaan dan peredaran ayam ras dilakukan secara berjenjang yaitu oleh Ditjen PKH Kemtan, Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, sesuai dengan kewenangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News