kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kena peringatan Kemendag gara-gara jualan minuman beralkohol, begini jawaban Blibli


Minggu, 28 Juni 2020 / 17:28 WIB
Kena peringatan Kemendag gara-gara jualan minuman beralkohol, begini jawaban Blibli
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Baihaki/2017/12/05


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen Blibli.com akhirnya angkat bicara ihwal surat peringatan Kementerian Perdagangan terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di platform Blibli.

Vice President Public Relations Blibli, Yolanda Nainggolan, mengemukakan Blibli telah menerima surat dari Kementerian Perdagangan perihal penjualan minuman beralkohol secara online yang menjabarkan pembatasan bagi penjualan minuman beralkohol secara online.

Baca Juga: Blibli diberi peringatan karena jualan minuman beralkohol secara online

Sebagai penyedia sistem eletronik untuk perdagangan, menurut dia, Blibli berkomitmen mengikuti ketentuan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Oleh karena itu, Blibli menyatakan telah menerapkan pembatasan-pembatasan yang diperlukan sebagai bagian dari Know Your Merchant dan Know Your Customer.

Pembatasan-pembatasan tersebut termasuk menerapkan kurasi pada seller yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah untuk menjual minuman beralkohol, membatasi pembelian hanya oleh pelanggan yang berusia di atas 21 tahun, serta hanya memberikan akses pembelian minuman beralkohol dari situs desktop Blibli.

Baca Juga: Gaya Hidup Berubah, Bisnis Dompet Digital Semakin Cerah

"Pembatasan-pembatasan tersebut adalah bagian dari tanggung jawab Blibli dalam mematuhi peraturan pemerintah serta melindungi pelanggan serta seller yang berada di platform Blibli," ungkap Yolanda dalam pernyataan resmi yang diterima Kontan.co.id, Minggu (28/6).

Sebelumnya Kontan.co.id memberitakan, Kementerian Perdagangan melayangkan surat peringatan kepada pengelola e-commerce Blibli.com pada pertengahan Juni. Peringatan tertulis itu terkait dengan aktivitas penjualan produk minuman beralkohol, yang dinilai melanggar aturan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kontan.co.id, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag melayangkan surat kepada manajemen Blibli perihal peringatan penjualan minuman beralkohol secara online.

Baca Juga: Awas! BPOM melarang penjualan obat keras dan obat disfungsi ereksi secara online

Surat bernomor 715/PKTN.6.4./SD/06/2020 tertanggal 16 Juni 2020 itu diteken oleh Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Sihard Hadjopan Pohan.

Temuan Kemendag terkait penjualan minuman beralkohol, baca di halaman selanjutnya >>




TERBARU

[X]
×