kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Blibli diberi peringatan karena jualan minuman beralkohol secara online


Minggu, 28 Juni 2020 / 08:56 WIB
Blibli diberi peringatan karena jualan minuman beralkohol secara online
ILUSTRASI. Belanja online. KONTAN/Muradi/2017/12/05


Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melayangkan surat peringatan kepada pengelola e-commerce Blibli.com pada pertengahan Juni. Peringatan tertulis itu terkait dengan aktivitas penjualan produk minuman beralkohol, yang dinilai melanggar aturan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kontan.co.id, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag melayangkan surat kepada manajemen Blibli perihal peringatan penjualan minuman beralkohol secara online.

Baca Juga: Pengumuman! BPOM melarang penjualan minuman beralkohol secara online

Surat bernomor 715/PKTN.6.4./SD/06/2020 tertanggal 16 Juni 2020 itu diteken oleh Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Sihard Hadjopan Pohan.

Berdasarkan penelusuran tim Kemendag pada 5-7 Juni 2020, Kemendag menemukan penjualan produk minuman beralkohol seperti bir dan wine di platform e-commerce Blibli.

Aktivitas penjualan minuman beralkohol secara online diduga melanggar ketentuan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendag No. 25/2019.

Baca Juga: Kemenperin kampanyekan IKM masuk platform e-commerce

Dalam aturan tersebut dijelaskan, penjualan minuman beralkohol kepada konsumen hanya dapat dilakukan oleh pengecer pada toko bebas bea, tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/walikota dan Gubernur DKI Jakarta.

Untuk minuman golongan A juga dapat dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya (Pasal 14 ayat 2 dan 3), dimana pembelian secara online sulit untuk dibuktikan perizinannya.

Minuman beralkohol juga hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga (Pasal 15).

Baca Juga: Awas! BPOM melarang penjualan obat keras dan obat disfungsi ereksi secara online

Masih di aturan yang sama, Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB), distributor, sub distributor, penjual langsung dan pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun (Pasal 30).

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendag menegaskan agar Blibli mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan dua langkah.

Pertama, memblokir produk-produk yang terkait dengan penjualan minuman beralkohol. Kedua, menyaring dan memblokir dengan menggunakan kata kunci.

Kontan.co.id berupaya mengonfirmasi ihwal surat peringatan Kemendag kepada Blibli. Namun hingga berita ini diunggah, manajemen Blibli belum memberikan tanggapan resmi.

Baca Juga: Jakarta Great Online Sale 2020 hari ini di Blibli, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dkk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×