kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kena peringatan Kemendag gara-gara jualan minuman beralkohol, begini jawaban Blibli


Minggu, 28 Juni 2020 / 17:28 WIB
Kena peringatan Kemendag gara-gara jualan minuman beralkohol, begini jawaban Blibli
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Baihaki/2017/12/05


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

Berdasarkan penelusuran tim Kemendag pada 5-7 Juni 2020, Kemendag menemukan penjualan produk minuman beralkohol seperti bir dan wine di platform e-commerce Blibli.

Aktivitas penjualan minuman beralkohol secara online diduga melanggar ketentuan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendag No. 25/2019.

Baca Juga: Jakarta Great Online Sale 2020 hari ini di Blibli, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dkk

Dalam aturan tersebut dijelaskan, penjualan minuman beralkohol kepada konsumen hanya dapat dilakukan oleh pengecer pada toko bebas bea, tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh bupati/walikota dan Gubernur DKI Jakarta.

Untuk minuman golongan A juga dapat dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya (Pasal 14 ayat 2 dan 3), dimana pembelian secara online sulit untuk dibuktikan perizinannya.

Minuman beralkohol juga hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga (Pasal 15).

Baca Juga: Anugerah Sejahtera Group: Memasuki era new normal, harga rumah sedang murah

Masih di aturan yang sama, Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB), distributor, sub distributor, penjual langsung dan pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun (Pasal 30).

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendag menegaskan agar Blibli mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan dua langkah.

Pertama, memblokir produk-produk yang terkait dengan penjualan minuman beralkohol. Kedua, menyaring dan memblokir dengan menggunakan kata kunci.

Baca Juga: Ulang tahun DKI Jakarta, 8 e-commerce menebar diskon gede, ini daftar lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×