kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan harga acuan daging dan telur ayam diharapkan beri kepastian bagi peternak


Kamis, 13 Februari 2020 / 17:15 WIB
Kenaikan harga acuan daging dan telur ayam diharapkan beri kepastian bagi peternak
ILUSTRASI. Padagang ayam ras di Pasar Kebayoran Lama Jakarta, Rabu (1/6).Kenaikan harga acuan daging dan telur ayam diharapkan beri kepastian bagi peternak.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengubah harga acuan pembelian dan penjualan daging ayam ras melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020 tentang Harga Acuan Penjualan di tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

Dalam beleid tersebut, Kemendag tak hanya mengubah harga acuan daging broiler, pemerintah juga mengatur harga acuan untuk bibit day old chick (DOC) ayam ras pedaging (broiler), dimana harga komoditi ini tak diatur di aturan sebelumnya, yakni dalam Permendag 96/2018.

Baca Juga: Kemendag naikkan harga acuan daging dan telur ayam ras

Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Pengusaha Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sugeng Wahyudi berharap, peraturan ini dipatuhi semua pihak, dan tidak sekedar aturan di atas kertas, sehingga memunculkan kepastian harga bagi peternak.

“Jika aturan tersebut ditaati, ada kepastian harga jual ayam hidup di tingkat peternak, yang besaranya minimal Rp 19.000, sehingga berdampak positif bagi pembudidaya,” ujar Sugeng kepada Kontan, Kamis (13/2).

Menurut Sugeng, harga acuan pembelian dan penjualan yang ditetapkan dalam aturan tersebut sudah sesuai, mengingat Sarana Produksi Peternakan (sapronak) seperti bibit, pakan, hingga obat-obatan telah selaras.Sugeng menyebut, DOC dan jagung memang komponen yang mempengaruhi biaya produksi ayam.

Baca Juga: Harga telur ayam di 30 daerah kompak naik, tak ada yang turun (11/2)

Namun, dia juga mengatakan supply dan demand ayam perlu dijaga, sehingga Permendag yang ditetapkan tetap relevan. Pasalnya, menurut dia, dalam beberapa bulan terakhir, harga yang terbentuk tak sesuai dengan permendag yang ada lantaran produksinya yang berlebih.

"Pengalaman selama 17 bulan terakhir, permendag yang ada tidak berjalan sehingga peternak rugi," kata Sugeng.

Baca Juga: Harga ayam broiler di Aceh, Medan, dan Bangka masih rendah (11/2)

Sementara itu, dengan adanya Permendag 7/2020, harga batas bawah pembelian daging ayam ras di tingkat peternak menjadi Rp 19.000 dan harga batas atas pembelian di peternak Rp 21.000 per kg. Harga ini berubah dari harga acuan sebelumnya, dimana harga batas bawah Rp 18.000 per kg, dan harga batas atas Rp 20.000 per kg.

Harga acuan penjualan daging ayam ras di tingkat konsumen juga meningkat menjadi Rp 35.000 per kg dari sebelumnya Rp 34.000 per kg.

Baca Juga: Acuan harga telur ayam naik, bandingkan dengan harga riil terbaru ini (12/2)

Lalu, harga batas bawah penjualan untuk bibit day old chick (DOC) ayam ras pedaging (broiler) di tingkat peternak ditetapkan sebesar Rp 5.000 per ekor, dan harga batas atas penjualannya sebesar Rp 6.000 per ekor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×