Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian perhubungaan (Kemenhub) mengaku sudah menerima surat permohonan kenaikn pajak bandara alias airport tax. Saat ini, Kemenhub masih mengkaji permohonan yang diajukan sejumlah bandara di Indonesia tersebut.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Bambang Susantono bilang, kemungkinan besar kenaikan pajak bandara tidak akan mengakomodir permintaan pihak bandara tersebut. "Pak Menteri bilang akan bertahap," ujar Bambang, Selasa (1/4) di istanaa negara, Jakarta.
Artinya, kenaikan tidak akan dilakukan 100% seperti yang diminta, tetapi bertahap dulu sebesar 75%. Meski demikian, Bambang menegaskan, untuk bisa mengabulkan permohonan yang diajukan, pihaknya akan melihat beberapa aspek.
Pertama, kesiapan bandara untuk membiayai kebutuhannya. Artinya, dari sisi korporasi harus layak. Kedua, akan melihat tingkat daya beli konsumen. Jika sudah memenuhi kedua unsur ini, maka Kemenhub akan memberikan rekomendasi kenaikan tarif pajak bandara.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah bandara yang berada di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura I akan menaikan pajak bandara antara Rp 75.000 hingga Rp 200.000. Misalnya saja, bandara Juanda Surabaya yang mulai April ini akan naik menjadi Rp 75.000 untuk penerbangan domestik, dan Rp 200.000 untuk penerbangan Internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News