kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Kenaikan tarif angkutan umum dibatasi 10%-20%


Selasa, 18 Juni 2013 / 12:00 WIB
Kenaikan tarif angkutan umum dibatasi 10%-20%
ILUSTRASI. Waxing tak hanya bisa dilakukan pada bagian kaki dan tangan, namun juga bisa dilakukan pada organ intim yang dikenal dengan nama brazilian waxing.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Kenaikan tarif angkutan umum akan dibatasi 10%-20% bila kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) efektif berlaku. Kenaikan tarif angkutan pun diharapkan baru diberlakukan bila harga baru BBM sudah dikenakan.

"Kenaikan harga BBM sudah pasti berdampak terhadap kenaikan tarif angkutan umum. Tetapi kenaikan tarifnya itu tidak boleh lebih dari 10%-20%," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Soeroyo Alimoeso di sela-sela rapat koordinasi persiapan arus mudik Lebaran 2013, di Karawang, Senin (17/6/2013).

Salah satu dasar pembatasan kenaikan tarif angkutan umum, sebut dia, adalah mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Soeroyo mengakui dampak kenaikan harga BBM pada tarif angkutan umum bisa mencapai 39%. Namun, dia menegaskan, kondisi masyarakat menjadi pertimbangan untuk melakukan pembatasan.

Rapat Paripurna DPR, Senin (17/6/2013), mengesahkan RAPBN-P 2013, yang mencakup kenaikan harga BBM berikut pemberian kompensasi. Pengesahan berjalan alot sebagaimana banyak diperkirakan sebelumnya. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×