kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kenaikan tarif angkutan umum dibatasi 10%-20%


Selasa, 18 Juni 2013 / 12:00 WIB
Kenaikan tarif angkutan umum dibatasi 10%-20%
ILUSTRASI. Waxing tak hanya bisa dilakukan pada bagian kaki dan tangan, namun juga bisa dilakukan pada organ intim yang dikenal dengan nama brazilian waxing.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Kenaikan tarif angkutan umum akan dibatasi 10%-20% bila kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) efektif berlaku. Kenaikan tarif angkutan pun diharapkan baru diberlakukan bila harga baru BBM sudah dikenakan.

"Kenaikan harga BBM sudah pasti berdampak terhadap kenaikan tarif angkutan umum. Tetapi kenaikan tarifnya itu tidak boleh lebih dari 10%-20%," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Soeroyo Alimoeso di sela-sela rapat koordinasi persiapan arus mudik Lebaran 2013, di Karawang, Senin (17/6/2013).

Salah satu dasar pembatasan kenaikan tarif angkutan umum, sebut dia, adalah mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Soeroyo mengakui dampak kenaikan harga BBM pada tarif angkutan umum bisa mencapai 39%. Namun, dia menegaskan, kondisi masyarakat menjadi pertimbangan untuk melakukan pembatasan.

Rapat Paripurna DPR, Senin (17/6/2013), mengesahkan RAPBN-P 2013, yang mencakup kenaikan harga BBM berikut pemberian kompensasi. Pengesahan berjalan alot sebagaimana banyak diperkirakan sebelumnya. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×