Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelanggan listrik golongan 3.000 VA ke atas dibayangi wacana kenaikan tarif listrik. Dalam Rapat Kerja (Raker) Mei lalu (19/5), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa rencana ini sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Tujuan dari kebijakan ini ialah untuk membagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok kelas atas.
“Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” jelas Sri Mulyani seperti telah diberitakan Kontan.co.id sebelumnya.
Baca Juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA ke Atas akan Naik, Begini Kata Pengamat
Menanggapi wacana ini, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi optimistis bahwa kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA ke atas tidak akan mengganggu daya beli konsumen di segmen tersebut.
Yang perlu menjadi perhatian, menurut Tulus, PLN harus berkomitmen untuk menjaga keandalan pelayanan golongan 3000 ke atas.
“Jangan sampai tarifnya yang naik tapi pelayanan tetap,” ujar Tulus kepada Kontan.co.id (10/6).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno menilai, wacana kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA layak untuk dilaksanakan, sebab konsumen di golongan ini merupakan konsumen yang mampu membayar tarif listrik mendekati keekonomian.
“Yang tidak boleh dinaikkan tarifnya adalah untuk mereka-mereka pelanggan 450 VA dan 900 VA, jadi menurut kami hal tersebut layak untuk dipertimbangkan dan dikaji kenaikan tarifnya,” tutur Eddy saat dihubungi Kontan.co.id (10/6).
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai, wacana kebijakan kenaikan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA sudah tepat. Mamit beralasan, saat ini harga minyak mentah sangat mempengaruhi Indonesia Crude Price (ICP), sementara ICP sendiri merupakan salah satu variabel dalam menentukan biaya pokok produksi tarif listrik.
Di sisi lain, opsi menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.000 VA, menurut Mamit, tidak akan memberi dampak terlalu signifikan bagi pelanggan di segmen tersebut.
“Pelanggan terdampak hanya sekitar 2,5% dari total pelanggan dan merupakan masyarakat ekonomi kelas menengah ke atas yaitu golongan 3000 VA ke atas,” terang Mamit saat dihubungi Kontan.co.id (10/6).
Baca Juga: Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Bakal Naik, Pengamat: Hanya 2,5% dari Pelanggan PLN
Mamit meyakini, kebijakan menaikkan tarif listrik di golongan 3.000 VA bakal berdampak baik bagi keuangan PLN, sebab LN bisa mendapatkan dana secara langsung dari masyarakat sesuai keekonomian tanpa harus menunggu sisa dari dana kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah.
Hal ini juga ia yakini bisa membantu pemerintah lantaran adanya pengurangan beban kompensasi yang harus dibayarkan kepada PLN. Walhasil, beban kompensasi listrik bisa berkurang meskipun tidak banyak.
“Masukan saya adalah, selain golongan rumah tangga 3000 VA ke atas, yang harus dinaikkan adalah golongan industri dan bisnis karena inilah yang paling banyak menyerap keuangan negara untuk membayar kompensasi,” tandas Mamit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News