Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaku sudah melakukan pembahasan mengenai penyesuaian tarif taksi dengan pihak Organda. Dishub juga membenarkan telah membahas mengenai tarif angkutan bus.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan, saat ini tarif angkutan tersebut akan diajukan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. "Kemarin ada pembahasan dengan pihak Organda. Lagi proses untuk persetujuan ke gubernur," kata Akbar, di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (2/12).
Akbar enggan membeberkan berapa kenaikan tarif resmi untuk taksi. Kendati demikian, proses pembahasannya menurut Akbar sudah selesai, tinggal disetujui oleh gubernur.
"Nanti saja tunggu setelah resmi," ujar Akbar.
Sebelumnya, tarif angkutan umum di DKI telah diputuskan naik. Tarif angkutan umum reguler di Jakarta disepakati naik sebesar Rp 1.000. Kenaikan tarif Rp 1.000 diputuskan dalam rapat yang dilakukan antara DPD Organda DKI Jakarta, Dewan Transportasi Kota Jakarta, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (19/11).
Kenaikan tarif angkutan umum di DKI Jakarta terpaksa dilakukan menyusul naiknya harga BBM bersubsidi, baik premium maupun solar, per Selasa (18/11). Harga premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500, sedangkan harga solar naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News