kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,51   5,16   0.56%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kendilo Coal mendapat perpanjangan IUPK namun luasan lahan tak dipangkas


Selasa, 02 November 2021 / 16:08 WIB
Kendilo Coal mendapat perpanjangan IUPK namun luasan lahan tak dipangkas


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT Kendilo Coal Indonesia telah mendapatkan perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Asal tahu saja, Kendilo Coal Indonesia merupakan salah satu perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama yang kontraknya habis pada 13 September 2021 lalu.

Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo memastikan perpanjangan izin telah diberikan per 14 September 2021 lalu.

"PT Kendilo Coal Indonesia telah mendapatkan perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berdasarkan SK Menteri Investasi/Kepala BKPM a.n. Menteri ESDM Nomor 60/1/IUP/PMA/2021 tanggal 14 September 2021," kata Sony kepada Kontan, Selasa (2/11).

Baca Juga: Berkaca dari kasus lahan eks Arutmin, IMA sarankan lahan IUPK eks PKP2B tak diciutkan

Sony melanjutkan, untuk perusahaan pemegang PKP2B lainnya yang telah mengajukan perpanjangan izin kini masih dalam proses evaluasi Kementerian ESDM.

Merujuk data perusahaan yang tertera di laman resmi Minerba One Data Indonesia (MODI), IUPK Kendilo Coal Indonesia berlaku hingga 13 September 2031. Sementara itu, luasan lahan yang disetujui mencapai 1.869 hektar.

Besaran luasan lahan ini pun sama dengan luasan lahan dalam kontrak sebelumnya. Artinya tidak terjadi penyusutan lahan seperti yang dialami PT Arutmin Indonesia.

Dalam catatan Kontan, Arutmin Indonesia mendapatkan perpanjangan izin namun luasan lahannya menciut sebesar 40,1%.

Semula, PT Arutmin Indonesia memiliki tambang yang berlokasi di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-asam, Kalimantan Selatan dengan luas mencapai 57.107 hektare (ha). Dengan penciutan 40,1% maka wilayah konsesi dari anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu berkurang sekitar 22.900 ha.  Dengan begitu, luas wilayah konsesi batubara Arutmin kini tinggal sekitar 34.207 ha.

Adapun, saat ini sejumlah perusahaan pemegang PKP2B generasi pertama tercatat telah mengajukan perpanjangan izin ke Kementerian ESDM antara lain PT Kaltim Prima Coal dan PT Adaro Indonesia.

Selanjutnya: IMA: Lahan eks Arutmin justru dimanfaatkan penambang ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×