kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

IMA: Lahan eks Arutmin justru dimanfaatkan penambang ilegal


Senin, 01 November 2021 / 20:25 WIB
IMA: Lahan eks Arutmin justru dimanfaatkan penambang ilegal
ILUSTRASI. Tambang ilegal. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Lmo/nz


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Indonesia alias Indonesia Mining Association (IMA) menilai pemerintah gagal dalam peningkatan pemanfaatan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno mengungkapkan, kondisi ini terjadi pada lahan eks PT Arutmin Indonesia. Menurutnya, lahan yang dikembalikan ke negara justru menjadi daerah pertambangan tanpa izin (PETI).

"Dari perpanjangan yang sudah terjadi, hasilnya daerah yang dikembalikan Arutmin sebesar 30% kepada negara menjadi daerah PETI," ungkap Djoko kepada Kontan, Senin (1/11).

Baca Juga: Lonjakan Harga Komoditas Mineral Membayangi Industri Manufaktur

Djoko mengungkapkan, tujuan perubahan kontrak menjadi izin adalah untuk peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kesejahteraan masyarakat. Sayangnya, dalam praktiknya hal itu justru terjadi. Untuk itu, Djoko menilai pemerintah perlu berkaca dari kejadian ini agar perpanjangan kontrak PKP2B kedepannya tak mengulangi kasus lahan eks Arutmin.

Pemanfaatan lahan eks PKP2B yang tidak optimal hingga berujung sebagai tambang ilegal bakal memberikan sejumlah dampak antara lain berkurangnya pendapatan negara, kontribusi IUPK menurun seiring menurunnya jumlah cadangan, kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal, kerugian bagi IUPK karena kerusakan lingkungan bakal mempengaruhi WIUPK. Selain itu, upaya konservasi pun juga tak dapat dilakukan.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan frasa dalam pasal 169A UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang tak lagi memberi jaminan perpanjangan kontrak bagi PKP2B dinilai Djoko tidak bakal mempengaruhi perpanjangan izin. "Perpanjangan kontrak menjadi IUP dasarnya adalah evaluasi kinerja pemegang PKP2B," pungkas Djoko.

Selanjutnya: Sejumlah harga komoditas mineral terus menanjak, ini salah satu penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×