kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepemilikan pesawat terbang diperlonggar


Senin, 21 Mei 2012 / 11:30 WIB
Kepemilikan pesawat terbang diperlonggar
ILUSTRASI. Mengenal computer vision syndrome dan cara pencegahannya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/01/2021.


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kabar baik bagi maskapai penerbangan, khususnya maskapai-maskapai yang kesulitan memenuhi ketentuan mengenai jumlah pesawat yang mereka operasikan. Bulan depan, Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menerbitkan aturan yang mempermudah bukti kepemilikan pesawat terbang bagi maskapai penerbangan. Intinya, bukti pembelian secara mengangsur atau bukti sewa-beli pun sudah termasuk dalam bukti kepemilikan.

Aturan ini jelas memudahkan maskapai untuk memenuhi ketentuan harus menguasai minimal 10 unit pesawat terbang. Ketentuan ini merupakan titah Undang-undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan. Aturan ini mestinya berlaku Januari 2012 namun ditunda hingga tahun depan atas desakan pengusaha penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, Herry Bakti S. Gumay, menjelaskan, calon aturan yang berupa keputusan menteri itu tinggal menunggu tandatangan Menteri Perhubungan. Harapannya, beleid ini sudah keluar bulan depan dan berlaku efektif Januari 2013.

Alasannya, maskapai penerbangan di Tanah Air sulit membeli pesawat secara tunai saat ini, sehingga ketentuan kepemilikan pesawat terbang perlu dilonggarkan. "Sekarang ini pengadaan pesawat udara bukan lagi membeli tunai pesawat, mayoritas lease to purchase (sewa-beli) dan purchase by installment (membeli dengan mencicil) karena harga pesawat sangat mahal," ujarnya akhir pekan lalu.

Herry mencontohkan, harga Sukhoi Super Jet 100 mencapai US$ 35 juta per unit. "Kalau membeli 10 unit, harus mengeluarkan US$ 350 juta langsung, ini tidak mungkin dilakukan," kata dia.

Sekadar mengingatkan, Pasal 118 Ayat 12 UU Penerbangan menyatakan, maskapai niaga berjadwal wajib memiliki minimal lima unit pesawat terbang dan menguasai lima unit pesawat dengan jenis yang mendukung kelangsungan usahanya sesuai dengan rutenya. Maskapai tidak berjadwal dan kargo harus memiliki paling sedikit satu unit pesawat dan menguasai dua unit pesawat.

Pengusaha senang

Pengelola maskapai penerbangan menyambut gembira kebijakan tersebut. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (INACA), Tengku Burhanuddin, mengakui saat ini banyak maskapai yang mengoperasikan puluhan pesawat yang diadakan dengan sistem sewa beli dan secara cicilan.

Direktur Komersial Batavia Air, Sukirno Sukarna, mengatakan, keluarnya kebijakan tersebut jelas akan menyelamatkan industri penerbangan, terutama maskapai-maskapai kecil. Namun, bagi Batavia Air sendiri, kata Sukarna, tidak akan ada pengaruhnya. "Sebab kami sekarang sudah memiliki lebih dari 10 pesawat terbang," ungkap dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×