Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah resmi menandatangani Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding/MoU) terkait ekspor listrik ke Singapura, Indonesia mempercepat revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk menyiapkan aturan terkait dan mengecek aturan yang telah ada.
"Setelah MoU ditandatangani, kita siapkan tindak lanjut, membentuk tim kerja yang menyiapkan aturan dan mengecek aturan yang sudah ada," kata Jisman saat dikonfirmasi Kontan, Jumat (13/6).
Baca Juga: Ekspor Listrik ke Singapura Digarap Swasta, Bahlil: PLN Bukan Prioritas
Di sisi lain, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan jual beli listrik lintas negara harus melihat regulasi kembali, dengan mempertimbangkan pemenuhan listrik dalam negeri.
Terkait revisi, saat ini PP telah sampai pada tahap izin prakarsa Presiden, yang terlihat dari masuknya PP dalam salah satu daftar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025.
"Kemudian dari izin prakarsa nanti kita akan bahas itu antar kementerian dan lembaga untuk kepentingan secara keseluruhan," ungkap Yuliot saat ditemui di Kantor ESDM, Jumat (13/06).
Ia menyebut, revisi atas PP ekspor listrik ini ditargetkan selesai tahun ini atau lebih cepat.
Baca Juga: Rencana Ekspor Listrik Indonesia ke Singapura Makin Benderang
"Ini ya, kita usahakan lebih cepat," tambahnya.
Asal tahu saja, PP Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara ini diusulkan akan memuat enam perubahan pengaturan mengenai hal-hal berikut:
1. Pengaturan DMO tenaga listrik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan listrik wilayah sekitar (dalam negeri), sebelum listrik diekspor.
2. Optimalisasi manfaat ekspor listrik bagi negara, melalui pengenaan biaya kepada badan usaha pelaku ekspor listrik sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
3. Perpanjangan masa berlaku izin penjualan dan interkoneksi tenaga listrik lintas negara sehingga dapat meningkatkan kelayakan proyek.
4. Optimalisasi jaringan transmisi untuk ekspor tenaga listrik melalui pemanfaatan jaringan bersama (power wheeling).
5. Insentif dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui pengaturan NEK ekspor listrik.
6. Penyesuaian regulasi persyaratan perizinan berusaha untuk memperoleh izin pembelian tenaga listrik dan izin penjualan tenaga listrik ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selanjutnya: Program CSR Diharapkan Bantu Mewujudkan Swasembada Pangan
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Vitamin C untuk Rambut, Cegah Uban hingga Rambut Rontok!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News