kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.315   -62,00   -0,38%
  • IDX 7.193   25,99   0,36%
  • KOMPAS100 1.048   2,85   0,27%
  • LQ45 816   0,90   0,11%
  • ISSI 225   0,98   0,44%
  • IDX30 426   0,00   0,00%
  • IDXHIDIV20 505   -0,22   -0,04%
  • IDX80 118   0,12   0,11%
  • IDXV30 120   0,38   0,32%
  • IDXQ30 139   -0,04   -0,03%

Kereta api semi cepat Jakarta-Surabaya sudah ditahap identifikasi kecepatan


Selasa, 22 Januari 2019 / 19:53 WIB
Kereta api semi cepat Jakarta-Surabaya sudah ditahap identifikasi kecepatan


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Megaproyek kereta semicepat Jakarta-Surabaya masih dalam tahap perundingan. Terbaru, Kementerian Perhubungan (Kemhub) sudah berhasil mengidentifikasi kecepatan yang ideal kereta api semi cepat itu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini tahapan identifikasi kecepatan sudah dilakukan. "Harapannya Jakarta - Surabaya bisa ditempuh 5,5 jam maksimal 6 jam," katanya saat ditemui Kontan.co.id pada Senin (21/1).

Terkait jalur, Menteri Perhubungan mengatakan pihaknya bakal berupaya membangun jalur Jakarta-Semarang terlebih dahulu. Sementara dari Semarang sampai Surabaya bakal menggunakan jalur lama karena jalur tersebut masih sepi dilalui kereta. Namun ke depannya, ada kemungkinan Kemhub membangun jalur Semarang Surabaya yang baru.

Menurut Budi, proyek ini harus melibatkan kontraktor lokal. Tetapi untuk groundbreaking, kelihatannya belum bakal terlaksana pada 2019. "Harus evaluasi harga dan juga penguatan TKDN," ujarnya.

Adapun negosiasi harga Rp 60 triliun saat ini masih belum final. Kata Budi, angka itu masih angka tengah dan pihaknya mempersilahkan Japan International Cooperation Agency (JICA) selaku pihak yang meminjamkan dana mengusulkan harga yang baru. "Nanti kita review harga-harganya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×