Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepastian insentif kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik, masih ditunggu pelaku industri. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan petunjuk teknis (juknis) pemberian insentif motor listrik telah disiapkan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, implementasi insentif tersebut kini menunggu dasar hukum dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Petunjuk teknisnya sudah siap. Kalau [aturan] Kemenkeu yang menetapkan, memberikan insentif, secara teknis regulasinya kita sudah siapkan," ujar Agus di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kepastian insentif menjadi perhatian pelaku industri lantaran penjualan motor listrik sepanjang 2026 mengalami perlambatan.
Baca Juga: Insentif Motor Listrik Rp 5 Juta Masih Tunggu PMK, Kemenperin Siap Terapkan
Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi mengatakan penjualan motor listrik hingga Agustus 2026 baru mencapai sekitar 18.900 unit.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan penjualan pada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, penjualan motor listrik tercatat sekitar 15.000 unit, kemudian melonjak menjadi sekitar 77.000 unit pada 2024.
Sementara pada 2025, ketika subsidi tidak tersedia, penjualan masih mencapai sekitar 70.000 unit.
“Namun di tahun 2026 sampai dengan bulan Agustus, kami sekarang ini baru sekitar 18.900. Jadi sangat turun sekali,” ujar Budi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi VII DPR RI, Senin (21/9/2026).
Menurut Budi, ketidakjelasan implementasi subsidi menjadi salah satu faktor yang menahan permintaan.
Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan rencana pemberian subsidi motor listrik pada 2026, termasuk besaran sekitar Rp 3 juta, namun hingga September belum ada kepastian realisasinya.
Baca Juga: Purbaya: Skema Penyelesaian Utang KCIC Sudah Siap, Tinggal Tunggu Administrasi
“Di awal tahun 2026 ini, pemerintah sudah menyampaikan bahwa ada rencana subsidi. Kemudian selalu terus ada berikutnya penyampaian kembali, penyampaian kembali. Dan sampai dengan sekarang, kemarin terakhir yang disampaikan Pak Menteri Keuangan Pak Purbaya sebelum beliau selesai, menyampaikan akan diberikan subsidi sekitar Rp3 juta. Namun sampai dengan bulan September, ini juga belum ada keaparannya, jadi sangat juga menghambat masalah penjualan sepeda motor listrik yang ada di Indonesia saat sekarang ini,” terang Budi.
Penetrasi Rendah
Di tengah persoalan insentif, penetrasi motor listrik di Indonesia juga masih relatif rendah dibandingkan sepeda motor berbahan bakar minyak atau internal combustion engine (ICE).
Aismoli mencatat akumulasi penjualan motor listrik sejak 2022 hingga 2026 baru sekitar 280.000 unit. Sementara penjualan motor ICE mencapai sekitar 5 juta-6 juta unit per tahun.
Budi mengatakan, selain subsidi, pengembangan ekosistem menjadi tantangan lain bagi industri motor listrik. Persoalan tersebut mencakup ketersediaan stasiun pengisian daya, jaringan bengkel, hingga pembiayaan.
Calon konsumen, lanjutnya, masih mempertimbangkan ketersediaan fasilitas pengisian daya dan layanan purnajual ketika kendaraan mengalami kerusakan.
Baca Juga: Insentif Motor Listrik Paling Cepat Mulai September 2026, Cek Harga Sebelum Subsidi
Dari sisi pembiayaan, industri juga telah berdiskusi dengan pemerintah dan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mendorong pembiayaan kendaraan listrik. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan.
“Selalu kalau dirapatkan dengan pihak pemerintah, beberapa industri atau kemudian bank Himbara menyangkut masalah financing. Kalau diajak untuk mendukung sepeda motor listrik dalam rangka pendanaan, siap. Namun dalam implementasi, sampai dengan sekarang kita juga masih mengalami hambatan,” ujarnya.
Selain itu, Aismoli menyoroti ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Pada 2026, TKDN motor listrik berada di kisaran 40% dan ditargetkan meningkat menjadi 60% pada 2027.
Budi mengatakan peningkatan TKDN berpotensi memengaruhi harga motor listrik. Karena itu, Aismoli mengusulkan relaksasi ketentuan TKDN pada 2027, khususnya terhadap target 60%.
Baca Juga: Pemerintah Masih Siapkan Aturan Insentif Motor Listrik Rp 5 juta per unit
Menurutnya, pemerintah juga perlu memperkuat pengembangan industri komponen lokal agar produsen motor listrik dapat memenuhi ketentuan TKDN tanpa menambah tekanan terhadap harga kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













